tirto.id - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto meminta anggota federasi sepak bola melepas saham kepemilikan klub guna mencegah kecurangan pertandingan.
“Akan lebih elok jika mengikuti aturan FIFA, karena selama ini PSSI menyatakan patuh kepada statuta FIFA,” ujar Gatot saat diskusi ‘Sepak Mafia Bola’, di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Gatot menyatakan, jika memang selama ini PSSI mengagung-agungkan FIFA, seharusnya pasal 18 ayat (2) statuta FIFA dapat diterapkan dengan maksimal, artinya tidak bakal terjadi potensi pengaturan pertandingan.
Kemenpora, kata dia, tidak bisa ikut campur dalam masalah rangkap jabatan lantaran di Pasal 13,14, dan 17 statuta FIFA melarang campur tangan dari intervensi siapapun. Pada kongres nanti, PSSI dapat membuat regulasi perihal antirangkap jabatan.
“Mereka memungkinkan untuk melakukan amandemen dalam kongres itu, kami tidak mau mendorong mereka, nanti dikira campur tangan dan kami dianggap melanggar peraturan FIFA. Terserah PSSI,” ujar Gatot.
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro berpendapat, dualisme jabatan berpotensi menimbulkan kecurangan pertandingan, apapun bentuk kecurangan tersebut.
“Kalau dia rangkap jabatan, akan memengaruhi pertandingan. Karena dia mau klubnya berprestasi. Jadi, harus ada perbaikan regulasi baik Exco maupun pengurus PSSI,” tegas Indro.
Menurut Indro, sudah seharusnya suporter juga dilibatkan dalam memilih anggota Exco.
“Sejauh ini suporter tidak memiliki hak suara, kami hanya bisa beropini atau sekadar memberikan keterangan pers. Itu yang menjadi kerepotan kami,” ucap Indro.
Dia mencontohkan bentuk peraturan yang dapat dibentuk PSSI, misalnya dalam setiap klub, suporter wajib memiliki saham serta suporter punya hak suara di Kongres PSSI.
Dalam pengusutan perkara ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka yaitu Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno