tirto.id - Lebih dari seratus buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nasional (KSN), melakukan aksi pra-May Day dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Aksi tersebut dimulai dari depan Monumen Nasional dan dilanjutkan dengan long march gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan berakhir di KFC pusat.
Di Kementerian BUMN dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan KSN melakukan audiensi dengan perwakilan dari masing-masing kantor. "Di Kementerian BUMN, isu yang dibahas adalah nasib anggota serikat kami yang bekerja di BUMN seperti PLN, Semen Indonesia dan lain-lain," kata Koswara, Presiden KSN, Kamis (27/4/2017)
Sementara di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, ia menyoroti sikap pemerintah yang lepas tanggungjawab dalam memberikan jaminan kesehatan bagi buruh. "Misalnya, masih banyak perusahaan yang mengikutsertakan karyawan menggunakan BPJS namun tidak seusai dengan UMK atau gaji pokoknya," ujar Koswara.
Sayangnya, di Kementerian Ketenagakerjaan, KSN sama sekali tak beraudiensi dengan perwakilan Kementerian. Sebab, kata Koswara, pejabat yang mewakili Kementerian untuk beraudiensi dengan pihaknya adalah staf di tingkat paling rendah. Padahal, isu yang ingin dibahas adalah yang paling penting yakin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.
"Kami sangat kecewa dengan menteri [ketenagakerjaan]. kami sudah melayangkan surat dari awal. Tapi semua Dirjen enggak ada di tempat. Kami hanya ditemui sub-bidang pengupahan," kata dia.
Menurut Koswara, PP tersebut telah menutup partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam penentuan upah. Hal itu, menurutnya, membuat kaum kapitalis semakin lelusaa mengakumulasi keuntungan dari hasil keringat buruh.
Dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 PP tersebut, upah ditetapkan secara harian yang perhitungannya adalah: a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
Namun demikian, isu yang dibawa dalam aksi tersebut bukanlah isu yang eksklusif. Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut juga menyangkut pendidikan, kesehatan dan agraria.
Beberapa hal yang ditutut antara lain: cabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan; berikan upah layak dan perlindungan sosial bagi rakyat; tolak sistem kerja kontrak dan outsourcing; tolak revisi UU No 13 tahun 2003 yang mengebiri hak-hak buruh; serta tolak privatisasi aset negara, jamin kedaulatan rakyat atas sumber daya alam dan perlindungan sosial.
Pada tanggal 1 Mei mendatang, KSN akan kembali menggelar aksi di tempat yang sama. Namun, kata Koswara, aksi pada hari buruh internasional itu akan diikuti oleh serikat buruh lainnya dari berbagai daerah. "Selain Buruh, akan ada juga elemen masyarakat lainnya sepertu serikat petani, mahasiswa dan lain-lain,” kata Koswara.
"Titik kumpulnya itu di depan kampus Universitas Indonesia Salemba dan long march menuju istana," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto