Menuju konten utama

Seperti Atasannya, Agus Nurpatria Juga Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Lantaran tak ada eksepsi, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10/2022).

Seperti Atasannya, Agus Nurpatria Juga Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (tengah), berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama serta tim kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materil.

"Kami sudah membaca detail dakwaan dari jaksa penuntut umum yang detail dan telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP, kami tidak akan mengajukan Eksepsi," kata kuasa hukum Agus, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut Henry, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP. Lantas hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10/2022).

"Baik. Karena tidak ada eksepsi, maka persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap majelis hakim.

Agus didakwa turut menghalangi penyidikan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Agus diduga tutut menutupi fakta sebenarnya dari pembunuhan Brigadir J. Agus diduga berperan sebagai pemimpin pra rekonstruksi kasus Brigadir J dan mengumpulkan CCTV di TKP.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut bahwa Agus Nurpatria yang merupakan anak buah Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan turut berperan aktif dalam memilih kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo terdeteksi, Agus memutuskan kamera CCTV yang berada di pos keamanan dan rumah eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit yang diambil, lantaran mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut bahwa Agus Nurpatria memahami betul CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pasalanya CCTV tersebut adalah satu-satunya CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto