tirto.id - Sensus Penduduk Online merupakan salah satu tahap SP2020. Penduduk dapat mengisikan informasinya secara mandiri melalui situs web sensus.bps.go.id. Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada tanggal 15 Februari -31 Maret 2020.
Apa saja yang dibutuhkan untuk mengisi sensus penduduk? Warga perlu menyiapkan dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan akte pernikahan/perceraian jika memiliki.
Cara Ikut Sensus Penduduk Online 2020
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 di laman resmi BPS:
1. Buka laman sensus.bps.go.id
2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Isikan NIK"
3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom "Isikan Nomor KK"
4. Isikan kode captcha pada kolom "Isikan Kode"
5. Klik tombol bertuliskan "Cek Keberadaan"
6. Lalu, isikan data pada kolom yang tersedia
7. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”
8. Pada saat selesai mengisi Sensus Penduduk Online (setelah klik kirim) akan ada tombol untuk mengunduh bukti selesai Sensus Penduduk Online.
Untuk mengetahui apakah pengisian Sensus Penduduk Online sudah berhasil atau tidak, penduduk bisa melihat halaman ringkasan yang akan muncul setelah mengisikan semua anggota keluarga. Pada halaman ini akan dimunculkan mana isian anggota keluarga yang masih ada kesalahan dan yang mana sudah benar.
Jika semua isian sudah benar, tetapi masih ada yang perlu diperbaiki, penduduk dapat mengklik tombol simpan. Namun jika dirasa sudah benar, penduduk dapat mengirim hasil Sensus Penduduk Online dengan mengklik tombol kirim. Selanjutnya, penduduk dapat mengunduh bukti pengisian Sensus Penduduk Online.
Seluruh anggota dalam daftar Kartu Keluarga (KK) dapat masuk dan mengisi Sensus Penduduk Online dengan menggunakan NIK masing-masing dan password yang sama.
Sensus Penduduk Online akan berakhir pada 31 Maret 2020. Setelah tanggal ini, penduduk tidak lagi dapat mengisikan informasi kependudukannya melalui Sensus Penduduk Online. Namun pada bulan Juli 2020 akan ada petugas yang akan datang ke rumah untuk mendata.
Penduduk bisa menambahkan anggota keluarga yang belum tercatat di kartu keluarga dengan catatan anggota keluarga baru tersebut tinggal bersama Bapak/Ibu. Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" di baris paling bawah pada list nama anggota keluarga.
Saat penduduk telah selesai mengisi Sensus Penduduk Online, pada halaman terakhir setelah mengirim data, ada tombol "unduh" bukti pengisian Sensus Penduduk Online.
Apabila Anda sudah mengklik tombol kirim, maka isian dianggap final. Namun, jika benar terjadi kesalahan/data yang diisikan belum lengkap, untuk mekanisme mengedit kembali data yang sudah dikirim silakan menggunakan fitur clear password sebagai berikut:
1. Logout kembali Akun Anda.
2. Masuk kembali dengan cara yang sama.
3. Pada panel sebelah kiri, silakan meng klik "clear password".
4. Buat password baru (berbeda dengan password sebelumnya).
5. Data yang sebelumnya anda masukkan akan terhapus, dan silakan untuk mengisi kembali data dari awal secara benar dan lengkap.
6. Untuk menghindari data hilang akibat jaringan yang terputus, sebelum klik tombol "kirim" harap untuk mengecek kembali data dengan benar.
Editor: Agung DH