Menuju konten utama

Sengketa Lahan PTPN, Tim Rizieq Mediasi dengan Kemenko Pulhukam

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman menilai PTPN VIII semena-mena dan mengkriminalisasi pesantren serta Rizieq Shihab.

Sengketa Lahan PTPN, Tim Rizieq Mediasi dengan Kemenko Pulhukam
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman usai diperiksa di Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (9/10/2019). ANTARA/Fianda Rassat

tirto.id - Tim advokasi Pesantren Agrokultral Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, akan mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (22/2/2021). Pesantren milik eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu bakal melakukan mediasi terkait sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

"Pondok Pesantren selaku lembaga pendidikan mengajukan perlindungan hukum kepada negara atas perlakuan semena-mena dari pihak PTPN yang mengkriminalisasi pihak pesantren dan HRS (Rizieq)," kata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin pagi.

Munarman mangatakan lahan Markaz Syariah di Megamendung sudah tidak dikelola oleh PTPN VIII secara langsung. Ia menilai pihak yang menelantarkan lahan tidak berhak untuk mengkliam kepemilikan, apalagi menuntut secara pidana.

"Kan pihak PTPN VIII sudah buat laporan pidana, walau kami sudah tahu juga siapa menyuruh membuat laporan tersebut dan siapa yang sangat bernafsu memproses laporan pidana tersebut. Padahal secara hukum, sebagaimana UU No. 5 Tahun 1965, kepemilikan PTPN VIII tersebut tidak lagi serta merta berhak sebagai pihak yang memiliki," klaim Munarman.

Dia mengatakan pertemuan dengan pihak Kemenko Polhukam hari ini bukan yang pertama kali. Tim advokasi pesantren Rizieq sempat bermediasi dengan Kemenko Polhukam yang diwakili Deputi Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo awal Februari.

"Oleh karenanya sesuai hukum seharusnya ada win win solution, jangan pihak pondok pesantren selaku lembaga pendidikan dan HRS dijadikan target untuk tujuan tujuan menzalimi," kata Munarman.

Masalah sengketa lahan Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat mengemuka setelah beredar surat somasi PTPN VIII kepada pesantren tersebut beberapa waktu lalu. PTPN VIII menilai Rizieq Shihab telah menyerobot lahan perusahaan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat selama 10 tahun terakhir. PTPN VIII mengklaim lahan itu merupakan kawasan hak guna usaha PTPN VIII.

Rizieq Shihab mengakui lahan tersebut memang sempat dimiliki PTPN VIII, tetapi tidak dikelola perusahaan. Kemudian, Rizieq membeli lahan secara perlahan dari warga yang mengelola lahan. Ia menegaskan kalau PTPN VIII tidak bisa mengambil lahan karena lahan tersebut tidak digunakan dan sudah dipegang warga.

Tidak terima klaim Rizieq, PTPN VIII lantas melaporkan Rizieq Shihab ke polisi pada 22 Januari 2021. Pendiri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama itu disangka melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; dan Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Baca juga artikel terkait MARKAZ SYARIAH FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan