tirto.id - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM mengubah status RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi usulan Badan Legislasi (Baleg) yang sebelumnya merupakan usulan 21 anggota DPR RI lintas fraksi. Keputusan itu diambil saat rapat kerja antara Baleg DPR RI dan Kemenkumham, Selasa (9/3/2021) siang.
“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Baleg DPR RI dan Kemenkumham juga mencabut RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, dan menggantikannya dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan usulan pemerintah.
Hingga saat ini, total ada 33 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2021 dari total 246 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas sepanjang 2020-2024 mendatang.
RUU Minol sempat menjadi kontroversi pada akhir 2020. Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang anggota DPR RI, 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu dari Fraksi Partai Gerindra.
Permohonan untuk pembahasan RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak 24 Februari 2020, namun Baleg DPR RI baru menerimanya pada 17 September 2020. Akhirnya, rapat pembahasan awal baru dijadwalkan pada 10 November 2020.
Di dalam paparan berjudul 'Urgensi Lahirnya UU Larangan Minuman Beralkohol dalam Kehidupan Bernegara', para pengusul mengutip Surat Al Maidah 90-91 yang intinya melarang konsumsi (khamr) dan barang tersebut bisa membuat peminumnya jauh dari Allah karena telah melanggar aturan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz