Menuju konten utama

Seleksi CPNS 2018 Dimulai Serentak pada Pekan Keempat Oktober

Rentang waktu pelaksanaan SKD pada 26 Oktober-17 November 2018.

Seleksi CPNS 2018 Dimulai Serentak pada Pekan Keempat Oktober
Warga mengantri seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018.

Dalam keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Selasa (23/10/2018), rentang waktu pelaksanaan SKD pada 26 Oktober-17 November 2018, dengan kepastian jadwal masing-masing instansi dapat dilihat pelamar di situs web instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik yang meliputi:

  1. 26 titik di Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN dan Kantor Pusat BKN.
  2. 193 titik di provinsi/kabupaten/kota.
  3. 18 titik di lnstansi Pusat.
Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK, selain CAT BKN bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya kabupaten/kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018.

Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Kompetensi Dasar

Peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes lntelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal seleksi CPNS dengan sistem CAT berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Seleksi Kompetensi Bidang

Setelah lulus ambang batas kelulusan (passing grade) SKD, maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:

  1. Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.
  2. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan.
  3. Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) clan (b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra