Menuju konten utama

Selain Antasari, Siapa Saja Penerima Grasi Presiden Jokowi?

Antasari bukan satu-satunya orang yang permohonan grasinya dikabulkan Presiden Jokowi. Siapa saja mereka?

Selain Antasari, Siapa Saja Penerima Grasi Presiden Jokowi?
Terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Antasari Azhar menunjukan buku tentang dirinya yang berjudul "Saya Dikorbankan" saat peluncuran buku tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (4/2). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Presiden meneken surat itu pada Senin 23 Januari silam. Dengan pengabulan permohonan grasi ini maka status hukum Antasari menjadi bebas murni.

Sebelumnya pada 10 November 2016 —di tengah suasana politik Jakarta yang memanas— Antasari keluar dari penjara LP Tangerang. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari hukuman 18 tahun penjara. PN Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.

Menurut Staf Khusus Presiden Johan Budi, salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi dari Antasari karena sudah menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi.

Pengabulan permohonan grasi bukan sekali ini saja dilakukan Presiden Jokowi. Di awal-awal pemerintahannya, bertepatan dengan peringatan Hari Ibu 2014, Presiden Jokowi juga memberikan grasi kepada aktivis perempuan, Eva Susanti Bande.

Eva divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Selatan dalam kasus sengketa agraria.

"Pada hari ini juga saya telah berikan grasi kepada aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat di Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande. Ia memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat, yang sebelumnya dihukum empat tahun penjara oleh pengadilan. Dan hari ini saya berikan grasi karena saya tahu yang diperjuangkan oleh Eva Bande ini adalah hak-hak rakyat. Yang berkaitan dengan tanah, yang berkaitan dengan tanah. Saya kira-kira hal seperti inilah yang terus harus kita perjuangkan," kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip VOA Indonesia.

Selain Eva, Presiden Jokowi juga mengabulkan permohonan grasi terpidana mati Dwi Trisna Firmansyah pada 13 Maret 2015. Grasi Presiden ini menurunkan hukuman Dwi dari yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim di PN Pekanbaru memvonis Dwi dengan hukuman mati karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap keluarga Agusni Bahar, pengusaha telepon seluler di kota itu.

Awal pekan Mei 2015, Presiden Jokowi kembali memberikan grasi kepada lima orang tahanan politik (tapol). Pengumuman pemberian grasi dilakukan ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (9/5/2015) petang.

Lima tapol Papua itu antara lain Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).

"Kita ingin menciptakan Papua sebagai tanah yang damai. Adapun sore ini saya memberikan grasi kepada lima orang, yaitu yang pertama kepada saudara Linus Hiluka yang dihukum 20 tahun penjara, Numbungga Telenggen dihukum seumur hidup, Apotnaholik Lokobal yang dihukum 20 tahun, Kimanus Wenda yang dihukum 20 tahun dan Yafrai Murib yang dihukum seumur hidup," ungkap Presiden Jokowi seperti diwartakan Antara.

Baca juga artikel terkait GRASI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Maya Saputri