Menuju konten utama

Sektor Perikanan Meningkat Pasca Pemberantasan Ikan IIegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilisnya menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan telah menunjukkan hasil pertumbuhan yang signifikan setelah diterapkannya beberapa kebijakan terkait ilegal fishing.

Sektor Perikanan Meningkat Pasca Pemberantasan Ikan IIegal
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilisnya pada Senin (4/4/2016) menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan telah menunjukkan hasil pertumbuhan yang signifikan setelah diterapkannya beberapa kebijakan terkait ilegal fishing.

Beberapa kebijakan itu mencakup moratorium izin kapal asing, penenggelaman kapal IUU fishing, pengaturan alat tangkap, pendaftaran ulang dan pemulangan kapal asing, hingga menutup sepenuhnya sektor perikanan tangkap dari investasi asing.

"Reformasi dan upaya kami merekonstruksi sektor ini sudah menunjukkan hasil, ada perbaikan. Sebelum ada pemberantasanPenangkapan Ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan atau yang belum dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) atau yang kerap disebut IUU Fishing, sektor perikanan tumbuh 7 persen di saat perekonomian nasional sedang bagus," tuturnya.

Ia juga mengemukakan bahwa keberhasilan reformasi di sektor perikanan dan kelautan juga menghasilkan kenaikan nilai tukar nelayan (NTN). NTN naik menjadi 107 dari sebelumnya yang berada pada angka 102 sebelum Jokowi menjadi presiden.

Menteri Susi memberi keterangan, semua peningkatan itu berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi nglobal yang saat ini sedang mengalami penurunan.

"Sekarang, di saat pertumbuhan ekonomi melambat, pertumbuhan PDB (Produksi Domestik Bruto) sektor perikanan naik menjadi 8,9 persen pada akhir 2015 dan diperkirakan tumbuh lebih tinggi pada triwulan I-2016," kata Menteri Susi.

Menteri Susi menargetkan agar angka tersebut naik secara bertahap setiap tahunnya, dan tetap pada prinsip menjaga kelestarian berkelanjutan sumber daya alam laut.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk benar-benar menegakkan hukum setelah diberlakukannya moratorium perizinan kapal ikan eks-asing pada tahun 2015.

"Kiara sudah sejak moratorium diberlakukan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti hasil kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai upaya penegakan hukum secara bertahap," kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (31/3/2016). (ANT)

Baca juga artikel terkait KKP atau tulisan lainnya