Menuju konten utama

Sekstorsi: Ketika Layar Ponsel Menjadi Gerbang Luka

Sekstorsi adalah isu kolektif yang membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, layanan psikologis, hingga platform digital.

Sekstorsi: Ketika Layar Ponsel Menjadi Gerbang Luka
Header PERSPEKTIF Yoel Setiawan. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di balik senyum anak-anak Indonesia ketika berselancar di dunia maya, tersembunyi ancaman serius yang tak kasat mata: sekstorsi, atau pemerasan seksual daring. Kejahatan ini menjadi salah satu bentuk eksploitasi paling mengkhawatirkan saat ini. Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Digital tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring.

Sekstorsi adalah tindak pemerasan disertai ancaman penyebaran konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa tambahan gambar dan video seksual, pemaksaan hubungan seks, uang, dan sebagainya.

Pada kasus-kasus sekstorsi, pada umumnya pelaku mengancam menyebarkan foto atau video intim korban jika tuntutannya tidak dipenuhi. Tuntutan tersebut bisa berupa uang, konten tambahan, atau permintaan seksual lainnya. Pelaku bisa saja orang asing, teman, bahkan pacar yang dikenal lewat media sosial. Remaja yang sedang mencari jati diri sangat rentan menjadi korban dan mengalami gangguan kesehatan mental.

Meskipun sekstorsi adalah bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan dengan menggunakan media daring, tetapi sumber-sumber gambar atau video yang diminta berasal dari kekerasan yang terjadi di dunia nyata. Salah satu kasus tragis yang mencuat pada awal 2025 melibatkan seorang remaja perempuan yang dijerat melalui media sosial dan dipaksa melayani puluhan pria. Kasus ini menunjukkan bahwa sekstorsi tidak terjadi berhenti di dunia maya, karena di dalamnya terkandung kekerasan fisik, perdagangan manusia, dan perbudakan seksual, yang terjadi di dunia nyata.

Kejahatan ini mulai mendapat perhatian publik. Perusahaan seperti Meta telah meluncurkan fitur perlindungan khusus bagi remaja. Namun, banyak tantangan yang dihadapi. Meskipun Indonesia memiliki regulasi seperti UU ITE, UU Pornografi, UU TPKS, PP TUNAS dan UU Perlindungan Anak, penegakan hukum masih menghadapi hambatan. Bukti digital sulit diakses, dan korban sering enggan melapor karena trauma, rasa malu, dan stigma sosial.

Bukan Sekadar Angka

Menurut data SNPHAR Kemen PPPA RI tahun 2024, satu dari dua anak berusia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan atau lebih. Ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari anak-anak yang kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, dan masa kecil mereka. Polisi juga menyampaikan temuan tentang anak-anak yang menjadi korban melalui aplikasi chatting seperti Telegram, di mana konten pornografi anak diperjualbelikan dengan harga sangat murah, bahkan di bawah Rp 15 ribu.

Konten tersebut seringkali diperoleh dari anak dengan mengancam. Anak-anak yang menjadi korban dipaksa mengirim gambar pribadi, ditakut-takuti sehingga tidak berani atau tidak tahu lalu dikendalikan oleh rasa takut dan tidak tahu harus meminta bantuan ke siapa. Akibatnya, banyak yang mengalami trauma berat, kecemasan, hingga depresi.

Sekstorsi dan Kesehatan Mental

Di tengah derasnya arus digitalisasi, anak-anak dan remaja semakin terikat pada ponsel dan media sosial. Namun, di balik kemudahan ini, muncul ancaman serius yang tak kalah berbahaya dari kejahatan fisik, diantaranya adalah sekstorsi. Meski istilah ini belum dikenal luas oleh orang tua, bagi sebagian remaja di Indonesia, ini adalah mimpi buruk yang nyata.

Penggunaan gawai yang tidak terkontrol menciptakan celah bagi pelaku untuk masuk ke kehidupan pribadi anak-anak. Ketergantungan pada media sosial membuat remaja lebih mudah diakses dan lebih sulit membedakan hubungan yang sehat dan manipulatif. Selain itu, praktik sexting—berbagi konten intim karena tekanan teman sebaya atau pasangan—semakin dianggap wajar. Ketika konten tersebut jatuh ke tangan yang salah, ia berubah menjadi alat kekerasan psikologis.

Korban sekstorsi sering mengalami trauma mendalam. Mereka merasa malu, bersalah, takut diketahui orang tua, takut dihakimi, dan khawatir masa depan mereka hancur. Kecemasan ini bisa berkembang menjadi gangguan tidur, stres kronis, hingga depresi berat. Banyak yang menarik diri dari lingkungan sosial dan justru kembali ke dunia digital sebagai pelarian—yang ironisnya, memperbesar risiko menjadi korban lagi.

Penanganan sekstorsi tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Ini adalah isu kemanusiaan yang menyentuh batin dan psikologis korban. Anak-anak membutuhkan lebih dari sekadar perlindungan hukum; mereka butuh kepercayaan, pendampingan, dan ruang aman untuk pulih. Orang tua, guru, komunitas, dan pemerintah harus bersatu menciptakan ruang digital yang aman. Edukasi digital yang memadai, komunikasi terbuka, dan dukungan psikologis yang ramah korban adalah fondasi utama pencegahan dan pemulihan.

Sekstorsi bukan hanya kejahatan terhadap tubuh, tapi juga terhadap jiwa. Kini saatnya berhenti menyalahkan anak atas sesuatu yang bukan kesalahan mereka, dan mulai hadir sebagai pelindung dan pendengar yang mereka butuhkan.

Jaga Ruang Aman untuk Anak

Di wilayah 3T, Wahana Visi Indonesia menemukan bahwa pesatnya teknologi tidak diiringi edukasi digital yang memadai. Banyak orang tua belum siap mendampingi anak dalam penggunaan gawai, sehingga anak rentan terhadap ancaman seperti sekstorsi.

Solusinya adalah edukasi sejak dini, baik di rumah maupun sekolah, agar remaja memahami risiko sekstorsi dan sexting serta mampu membuat keputusan bijak di dunia digital. Literasi digital dan kesadaran akan keamanan online juga penting, termasuk mengenali modus manipulasi dan menjaga privasi.

Wahana Visi Indonesia aktif memberikan edukasi kepada anak dan orang tua, berupa edukasi dan pelatihan pengasuhan pada orang tua, pelatihan life skill pada anak, dan kampanye ke masyarakat yang lebih luas. Selain itu, korban sekstorsi perlu dukungan psikologis dan ruang aman untuk bicara agar tidak terjebak dalam trauma berkepanjangan.

Dari sisi hukum, regulasi sudah ada namun perlu ditegakkan dengan pendekatan yang berpihak pada korban. Perusahaan teknologi juga harus berperan, seperti dengan fitur keamanan tambahan yang melindungi remaja.

Sekstorsi adalah isu kolektif yang membutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, layanan psikologis, dan platform digital untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda. []

Penulis adalah Child Protection and Participation Specialist di Wahana Visi Indonesia.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Yoel Setiawan

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Yoel Setiawan
Editor: Nuran Wibisono