Menuju konten utama

Sekjen PPP Nilai Pasangan Jokowi-JK Jilid II Sulit Diwujudkan

"...saya berpandangan wacana itu (Jkowi-JK) sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945," kata Arsul, sekjen PPP.

Sekjen PPP Nilai Pasangan Jokowi-JK Jilid II Sulit Diwujudkan
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) jilid II sulit untuk diwujudkan dalam Pilpres 2019.

"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDI-P yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945," kata Arsul melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (26/2/2018).

Menurut Arsul, dalam Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menjadi tafsir atas Pasal 7 UUD 1944 menyatakan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut, menurut Arsul, selanjutnya menyatakan yang dimaksud dengan “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”, adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan. Baik secara berturut-turut, maupun tidak berturut-turut. Meskipun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.

"Pengajuan fatwa ke MK akan sulit dikabulkan," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan partainya sedang mengkaji kembali kemungkinan mencalonkan pasangan Jokowi-JK di Pilpres 2019. Menurutnya, saat ini PDIP sedang melihat kembali UUD 45 dan UU Pemilu guna merealisasikan pasangan Jokowi-JK.

"Ini kan menjadi satu kajian karena kalau UU Pemilu yang juga menjadi pembahasan KPU walau sudah ada hitam di atas putih, implementasinya berubah-ubah,” kata Puan seusai penutupan Rapat Kerja Nasional III PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).

Puan menyatakan PDIP akan mengajukan pertimbangan fatwa ke Mahkamah Konstitusi dalam melihat peluang memasangkan Jokowi-JK kembali di Pilpres 2019. "Kita lihat nanti di Komisi II dan Mahkamah Konstitusi," kata Puan.

Meski begitu, Puan menyatakan PDIP juga masih menggodok kader internal untuk menjadi cawapres pendamping Jokowi. "Ini harus menjadi pertimbangan yang sangat matang,” kata Puan.

Selain PDIP, Golkar juga mempertimbangkan nama JK sebagai cawapres Jokowi. Ketua DPP Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan survei partainya mendapatkan hasil JK bisa mengerek elektabilitas Jokowi.

"Kalau wapres boleh lebih dari dua kali ya Pak JK sosok ideal," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora