Menuju konten utama

Sekjen PDIP Yakin Pleidoi Ahok Diucapkan Sungguh-sungguh

Hasto menjelaskan, Ahok mempunyai hak untuk menyampaikan seluruh perasaan serta pemikirannya tentang statusnya sebagai tersangka.

Sekjen PDIP Yakin Pleidoi Ahok Diucapkan Sungguh-sungguh
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diucapkan dengan sungguh-sungguh.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto seusai menghadiri sidang lanjutan Ahok dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Pleidoi Pak Ahok diucapkan dengan sungguh-sungguh dengan penuh kesadaran sebagai Warga Negara Indonesia di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama," kata Hasto dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, Ahok mempunyai hak untuk menyampaikan seluruh perasaan serta pemikirannya tentang statusnya sebagai tersangka, dan kemudian dalam konteks ini sebagai terdakwa untuk dapat menyampaikan seluruh pembelaannya yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya percaya pengadilan bisa menjadi benteng terbaik untuk memperjuangkan keadilan.

"Kami juga percaya mengingat Pancasila sungguh-sungguh hidup di sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga dalam Pengadilan pun Pancasila akan jadi dasar pertimbangan yang terbaik bagaimana prinsip Ketuhanan Kemanusian, Persatuan Indonesia, Musyawarah Mufakat, dan Keadilan Sosial betul-betul bekerja," tuturnya.

Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung seluruh tim Penasihat Hukum Ahok yang telah bekerja dengan gigih karena sejak awal pihaknya meyakini bahwa ada politisasi terkait persoalan yang menyeret Ahok.

"Kita semua sebagai bangsa tentu saja belajar dari peristiwa ini dan untuk menatap ke depan dengan lebih baik bahwa bangsa yang berdiri kokoh dengan prinsip Pancasila. Kita adalah negara hukum dan hukum harus ditegakkan di atas prinsip keadilan itu sendiri," ucap Hasto.

Hasto juga mempercayakan kepada Majelis Hakim terkait dengan sidang Ahok berikutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim pada Selasa (9/5).

"Kami percaya Majelis Hakim akan menjadi benteng di dalam keadilan tersebut," kata Hasto.

Sebelumnya, Dalam pembacaan pleidoinya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan bahwa dirinya bukan seorang penista atau penoda agama dan kasusnya adalah korban fitnah, seperti yang dituliskan oleh budayawan Goenawan Mohammad.

"Adapun salah satu tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah adalah dari Goenawan Mohammad,” ujar Ahok dalam persidangan penistaan agama ke-21 di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (25/4/2017).

Menurut Ahok, dalam salah satu tulisan Goenawan menyebut stigma itu bermula dari fiitnah. Ahok tidak menghina agama Islam, tapi tuduhan itu tiap hari diulang-ulang, seperti kata ahli propaganda Nazi Jerman, dusta terus-menerus diulang akan menjadi “kebenaran”.

“Kita mendengarnya di masjid-masjid, di media sosial, di percakapan sehari-hari, sangkaan itu menjadi bukan sangkaan, tapi sudah kepastian,” tulis Goenawan Mohammad, seperti dikutip dalam pleidoi Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto