tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai keberadaan bisnis kuliner berupa Food Street di Pulau Maju (Pulau D) tidak perlu dipersoalkan. Dia berpendapat aktivitas food street tersebut tidak melanggar ketentuan Pemprov DKI Jakarta tentang pengelolaan pulau-pulau reklamasi.
"Saya belum lihat. Kapi kalau sekedar Food Street, untuk awalan bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Saefullah beralasan Pemprov DKI hendak menjadikan Pulau Maju sebagai kawasan yang terbuka untuk umum agar dapat digunakan masyarakat. Oleh karena itu, salah satu langkah Pemprov DKI ialah dengan pembuatan jalur lari atau jogging track.
"Nanti akan ada alun-alunnya buat masyarakat bisa melihat laut melalui pantai publik terbuka," kata Saefullah.
Dia juga mengklaim langkah tersebut dapat mendatangkan keuntungan, jika bisa membuat banyak orang beraktivitas di pulau reklamasi tersebut.
"Ada transaksi di situ, ada pertumbuhan ekonomi, orang belajar, UMKM-nya juga dapat keuntungan juga," kata Saefullah.
Terkait perizinan, Saefullah mengatakan bahwa nanti akan diurus dan didata. Selain itu, ia akan meminta Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI untuk menata food street di Pulau Maju.
"Kalau membina, itu kan ada pembinaan, penataan, ada kontrol makanan, jangan sampai mengandung macam-macam, pengawet, pewarna, itu kan berbahaya. Itu nanti dikontrol," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyampaikan bahwa saat ini pulau Maju sedang dalam proses dibangun. Pembangunan tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Sebagai awal, pembangunan yang dilakukan adalah tempat untuk pejalan kaki, bersepeda, dan juga sebuah lapangan untuk masyarakat luas,” kata Anies pada hari ini.
Meskipun demikian, pada Rabu kemarin, Anies sempat menyatakan berencana memerintahkan bawahannya memeriksa aktivitas di Pulau Maju. Menurut dia, jika aktivitas bisnis di sana tidak berizin maka pelakunya akan menerima sanksi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom