Menuju konten utama

Sejumlah Warga Rembang Ancam Menginap di Kantor Gubernur

Warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen di wilayahnya mengancam akan menginap di Kantor Gubernur Jateng.

Sejumlah Warga Rembang Ancam Menginap di Kantor Gubernur
Sejumlah peserta aksi 'long mars' berjalan menyusuri jalan jalur pantura Pati-Kudus, Jawa Tengah, Selasa (6/12). Aksi berjalan kaki yang dimulai Senin (5/11) dan akan berakhir pada Jumat (9/11) dilakukan sekitar 300 orang dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menempuh jarak 150 km dari Rembang menuju Semarang untuk beraudiensi dan meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Sejumlah warga Kabupaten Rembang yang menolak adanya pendirian dan pengoperasian pabrik semen di daerah setempat mengancam akan menginap di halaman kantor gubernur. Ini dilakukan agar bisa menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

"Tadi kami mendapat kabar, katanya Pak Gubernur masih di Jakarta dan pulang ke Semarang pukul 23.00 WIB, akan kami tunggu sampai ketemu," kata koordinator aksi Gunretno, seperti dikutip Antara, Senin (19/12/2016).

Ia mengaku sudah menyiapkan tenda untuk bermalam di halaman kantor Gubernur Jateng bersama sejumlah warga lainnya.

Sejumlah warga dari kawasan Pegunungan Kendeng yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng.

Para pengunjuk rasa menanyakan keputusan Gubernur Jateng yang dinilai nekat mengeluarkan izin lingkungan baru bernomor 660.1/30 Tahun 2016 terkait pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Salah seorang warga Kabupaten Rembang Joko Priatno menilai ada yang janggal dalam keputusan tersebut karena sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Nomor 99 PK/PTUN/2016.

"Pak Gubernur malah mengeluarkan izin lingkungan yang baru sehingga kami merasa diadu domba karena beliau tidak menaati hukum dengan tidak mematuhi putusan yang telah dikeluarkan," ujarnya.

Terkait dengan adanya nama-nama fiktif pada daftar warga penolak pabrik semen yang dipermasalahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ia berpendapat bahwa orang nomor satu di Jateng itu terlalu membesar-besarkan hal tersebut.

"Hal kecil dibesar-besarkan, Gubernur dalam hal ini tidak melihat pokok persoalan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai bahwa majelis hakim MA yang tidak rinci melihat bukti yang diajukan penggugat karena bukti penolakan warga yang diajukan pada 10 Desember 2014, sedangkan izin lingkungan pabrik semen terbit pada 2012.

"Pada daftar tanda tangan warga Kabupaten Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia terdapat nama-nama yang tinggalnya di Manchester dan Amsterdam dengan pekerjaan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Pada urutan 1.906 nama warga yang menolak pendirian pabrik semen, Saiful Anwar, tinggal di Manchester dengan pekerjaan Presiden RI, sedangkan pada 1.907 Sudi Rahayu beralamat di Amsterdam dengan pekerjaan menteri.

Baca juga artikel terkait TOLAK PABRIK SEMEN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora