Menuju konten utama

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Ketahui Jenis-Jenisnya

Ketahui sejarah koperasi di Indonesia dan jenis-jenisnya.

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Ketahui Jenis-Jenisnya
Logo Koperasi Indonesia. FOTO/upload.wikimedia.org

tirto.id - Koperasi memiliki sejarah panjang untuk bisa berkembang pesat seperti sekarang ini. Gerakan koperasi sudah dilakukan sejak zaman revolusi industri di Eropa akhir abad 18 atau sekitar tahun 1771. Kala itu koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen yang berkebangsaan Skotlandia.

Saat itu koperasi yang berkembang di beberapa negara Eropa didirikan atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama di antara individu. Koperasi awal sejarah itu disebut Koperasi Historis atau Koperasi Pra Industri. Menurut laman Depkop, koperasi mampu menjawab masalah-masalah sosial yang muncul selama tahap awal Revolusi Industri.

Setelah berjalan sekian lama, koperasi pun mulai dilirik berbagai negara dunia termasuk Indonesia. Pada tahun 1896, Patih R. Aria Wiria Atmaja mulai memperkenalkan konsep koperasi di negeri ini. Saat itu masalah sosial yang terjadi adalah para pegawai negeri banyak yang terjerat riba atau bunga tinggi setelah mereka meminjam uang dari para rentenir.

Melihat ketidakberesan itu, Patih mendirikan bank pegawai negeri dengan menerapkan pola koperasi kredit ala Jerman. Tujuannya, agar pegawai negeri tidak lagi meminjam dana dari rentenir.

Jejak Patih direspon pula De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Usai mengunjungi Jerman, Westerrode menganjurkan perubahan Bank Pertolongan Tabungan yang sudah didirikan, menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.

Pada perkembangan selanjutnya, koperasi makin diterima masyarakat dan menyebar pesat. Koperasi di Indonesia menganut prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Hanya saja, pemerintahan Hindia Belanda saat itu merasa gerah dengan perkembangan ekonomi yang pesat. Seperti dilansir laman Kabupaten Kapuas Hulu, dibuatlah kemudian berbagai aturan diskriminatif mengenai koperasi. Aturan-aturan tersebut dibuat bertahap dan memiliki dasar hukum sebagai berikut:

1. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915

2. Peraturan No. 91 Tahun 1927 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

3. Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21 Tahun 1933. diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat

Dengan aturan tersebut Belanda membagi gerak koperasi menjadi dua bagian, yaitu untuk bumiputera dan bagi mereka yang mau tunduk pada hukum Barat. Namun, aturan ini tidak lantas memadamkan gerakan koperasi yang ada.

Pasalnya, kemunculan organisasi pergerakan kemerdekaan dimulai dari Budi Utomo yang didirikan dr. Sutomo pada 1908, ikut memberi andil pada upaya gerakan koperasi untuk memperbaiki perekomian rakyat. Di tambah lagi, hadirnya Serikat Dagang Islam (SDI) di tahun 1927 ikut memperjuangkan posisi ekonomi para pengusaha pribumi.

Dua tahun setelah itu, hadir Partai Nasional Indonesia yang juga ikut menyebarluaskan semangat koperasi di tahun 1929. Dukungan dari berbagai organisasi ini terus berlanjut bahkan koperasi tidak lantas surut ketika gantian Jepang yang menjajah Indonesia.

Di masa penjajahan Jepang, turut didirikan Koperasi Kumiyai. Sayangnya Jepang membuatnya hanya untuk mengeruk keuntungan saja dan merugikan rakyat pribumi. Untungnya, setelah memproklamasikan kemerdekaan di tahun 1945, semangat menjaga koperasi makin tumbuh.

Kali pertama, pada 12 Juli 1947, dilakukan Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Selanjutnya, tanggal tersebut diperingati menjadi Hari Koperasi sampai sekarang. Kala itum turut membantuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang mengambil kantor di Tasikmalaya.

Dalam sejarah koperasi Indonesia, Mohammad Hatta memberikan perhatian khusus bagi perkoperasian Indonesia. Beliau juga disebut sebagai Bapak Koperasi. Menurutnya, koperasi tidak boleh hanya semata-mata mencari keuntungan, namun koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggotanya.

Ada tiga usulannya untuk mendirikan tiga macam koperasi yaitu koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan koperasi kredit. Dan, sampai sekarang banyak sekali koperasi didirikan sebagai saka guru perekonomian Indonesia. Koperasi bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki andil penting dalam meningkatkan perekonomian nasional di Indonesia.

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum Undang-Undang No.12 tahun 1967. Di sana disebutkan, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan huum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan. Saat bergabung dengan koperasi, diharapkan taraf ekonomi anggotanya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Di Indonesia, koperasi dibagi menjadi beragam jenis. Berikut ini jenis-jenis koperasi yang berkembang:

1. Koperasi berdasarkan fungsinya: Koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi.

2. Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya: Koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi sekunder masih dibagi lagi menjadi koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

3. Koperasi berdasarkan jenis usahanya: Koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi serba usaha (KSU), koperasi konsumsi, dan koperasi produksi.

4. Koperasi berdasarkan keanggotaannya: Koperasi unit desa (KUD), koperasi pegawi republik Indnesia (KPRI), koperasi sekolah.

5. Koperasi menurut PP No. 60 tahun 1959: Koperasi Desa, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi industri, koperasi simpan pinjam, koperasi perikanan, dan koperasi konsumsi.

6. Koperasi menurut teori klasik: Koperasi pemakaian, koperasi penghasilan atau produksi, dan koperasi simpan pinjam.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra