tirto.id - Koperasi terdiri dari 6 elemen dan memiliki 5 ciri yang fungsi dan prinsipnya mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Dengan adanya badan usaha koperasi, menandai terwujudnya demokrasi ekonomi dengan mengutamakan sifat kebersamaan dan gotong royong sebagai cerminan bangsa Indonesia.
Dikutip dari buku Koperasi : Teori dan Praktik (2001) terbitan Erlangga, Koperasi atau dalam bahasa inggris disebut cooperative ini berasal dari kata co-operation yang berarti “kerja sama”.
Di sisi lain, ada pula yang mengartikan koperasi dengan makna menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Sedangkan bila dilihat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Para Ahli
Seperti yang dilansir dari bahan belajar di laman Kemdikbud, terdapat sejumlah para ahli ilmu ekonomi yang mencoba mendefinisikan koperasi sesuai pandangan keilmuan masing-masing.
Adapun beberapa pengertian koperasi adalah sebagai berikut:
- Menurut Dr. Fay (1980), koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat, tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpula manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
- Menurut International Labour Organization (ILO),mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya dengan sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi bersama dan melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil dari modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di atas terdiri dari 6 elemen yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
- Perkumpulan orang-orang.
- Bersifat sukarela.
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama.
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
- Kontribusi modal yang adil.
- Menanggung kerugian bersama serta menerima keuntungan secara adil.
Ciri-Ciri Koperasi
Dalam Buku Pelajaran Ekonomi Kelas 2 terbitan Grasindo, tertulis bahwa terdapat 5 ciri-ciri koperasi di Indonesia yang membedakannya dengan lembaga keuangan yang lain. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
- Merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
- Berjuang untuk mencapai kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
- Mengabdi pada kepentingan perikemanusiaan
- Merupakan kepentingan bersama seluruh anggota dan para anggota turut menyumbangkan karya serta jasanya dalam rangka mencapai tujuan bersama
- Merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Prinsip Koperasi
Dalam menjalankan usahanya, sudah semestinya koperasi berpedoman pada prinsip-prinsip yang sebagaimana telah diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Berikut prinsip koperasi menurut Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 dikutip dari bahan belajar di laman Kemdikbud, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Dalam organisasi koperasi, sistem keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang bersedia untuk menggunakan jasa-jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota juga harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial lainnya.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Organisasi bersifat demokratis dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan para anggotanya sendiri.
Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus atau pun pengawas, serta seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pembagian sisa hasil usaha terhadap para anggota semestinya tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Melainkan juga harus berdasarkan pertimbangan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini dilakukan sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Karena sebagian modal dalam sistem koperasi merupakan milik bersama untuk kemanfaatan anggota, maka balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota juga terbatas.
e. Kemandirian
Prinsip ini mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan organisasi otonom yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pada pihak lain.
Dilandasi oleh kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri.
f. Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, maka koperasi akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi setiap anggota, pengurus, beserta karyawan lainnya.
Hal itu bertujuan supaya mereka dapat melakukan tugas masing-masing dengan lebih efektif bagi kemajuan koperasi.
g. Kerja sama antar koperasi
Kerja sama ini dapat dilakukan pada tingkat lokal, regional, maupun internasional dengan tujuan agar koperasi dapat melayani para anggotanya secara lebih efektif dan juga untuk memperkuat gerakan koperasi.
Fungsi Koperasi
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Nomor 25 Tahun 1992 juga telah diatur mengenai fungsi dan peran sebuah koperasi, antara lain:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Keoperasi sebagai sokogurunya;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Penulis: Ruth Elisha Wijayanti P
Editor: Yandri Daniel Damaledo