tirto.id - Hari pekerja Indonesia bakal diperingati pada 20 Februari 2022 dan terus digelar setiap tahun. Dasar penetapan 20 Februari sebagai hari pekerja Indonesia adalah surat Keputusan Presiden Nomor 9 yang disampaikan dalam sambutan tertulis.
Keputusan tersebut ditetapkan pada tahun 1991. Adapun Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang hari pekerja Indonesia dapat dicek melalui laman BPK RI.
Isi Surat Keputusan tersebut adalah bahwa tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional dan bukan hari libur. Hari pekerja Indonesia berbeda dengan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada 1 Mei. Hari pekerja Indonesia muncul atas momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).
Adanya hari pekerja Indonesia sesuai dengan keinginan serikat pekerja yang ada di berbagai perusahaan. Mereka ingin menyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja Indonesia. FBSI sendiri merupakan gabungan dari 21 serikat buruh yang sebelumnya merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.
Sejarah Hari Pekerja Indonesia
Hari pekerja Indonesia dilatarbelakangi oleh keinginan berbagai Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan. Para pimpinan Serikat Pekerja berupaya mewujudkan aspirasi para pekerja. Setelah itu, mereka mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973.
Dalam deklarasi tersebut, terpilih Agus Sudono sebagai Ketua Umum FBSI pertama. Deklarasi inilah yang menjadi tonggak awal bersatunya para pekerja Indoensia oleh pemerintah. Nama tersebut kemudian berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada kongres tanggal 23-30 November 1985.
Kehadiran SPSI diharapkan mampu menumbuhkan jati diri di klangan pekerja Indonesia dan meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia. Diharapkan SPSI dapat memotivasi pekerja Indonesia dalam rangka pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila. Oleh karena itu, tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai hari pekerja Indonesia.
Setiap tahun, ketenagakerjaan hingga saat ini memang menjadi isu hangat karena jumlah tenaga kerja di Indonesia cukup besar. Meskipun demikian, iklim ketenagakerjaan di Indonesia disebut mengalami pergerakan ke arah lebih baik.
Namun pandemi memberi tantangan bagi pekerja di Indonesia bahkan dunia. Menurut data yang diungkapkan oleh dr. Muzakir, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya pada Kementerian Tenaga Kerja, bahwa data dari BPS (November, 2020) menyebutkan 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19.
Sebanyak 2,56 juta pengangguran, 1,77 juta sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta bekerja dengan pengurangan jam kerja semuanya disebabkan karena pandemi Covid-19.
Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya upaya pencegahan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dengan mendorong pimpinan perusahaan menerapkan pencegahan penyakit di tempat kerja.
Manajemen di tempat kerja harus melakukan Langkah-langkah protokol kesehatan, menerapkan hygiene dan sanitasi, pengaturan tempat kerja seperti jarak antar tempat duduk, ventilasi, dan kapasitas maksimum dalam ruangan.
Kemudian, bagi pekerja atau buruh harus melaksanakan protokol K3 dan protokol kesehatan sesuai aturan di tempat kerja. Protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh pekerja pada saat sebelum berangkat kerja, pada saat di perjalanan, dan sebelum masuk ke ruang kerja.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora