tirto.id - Pemerintah menetapkan sebanyak 1.147 jenis barang konsumsi impor bakal mengalami kenaikan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk mengerem laju impor sehingga dapat menekan defisit transaksi berjalan.
“Kami telah mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa dikendalikan. Penelitian secara detail dilakukan agar [pengendalian impor] tidak mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Rabu (5/9/2018).
Kenaikan PPh Pasal 22 itu dilakukan pada barang konsumsi yang bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah pun menjamin pengenaan tarif PPh Pasal 22 dilakukan pada barang konsumsi yang tidak memberikan nilai tambah besar di dalam negeri, namun tercatat menggerus devisa.
Sri Mulyani menyebutkan sebanyak 719 jenis barang mengalami kenaikan tarif PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Sejumlah barang yang masuk dalam kelompok tersebut ialah yang dapat digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Di antaranya seperti keramik, ban, produk tekstil, hingga perlengkapan elektronik.
Sementara untuk 218 jenis barang lainnya merupakan barang konsumsi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, seperti shampoo, lampu, dan kosmetik, mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 2,5 persen menjadi 10 persen. Di samping itu, ada juga 210 jenis barang mewah, seperti mobil impor utuh dan motor besar yang mengalami kenaikan tarif PPh dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
“Dipilihnya PPh Pasal 22, karena ini adalah PPh yang bisa dikreditkan,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani juga sempat menyebutkan bahwa ada sebanyak 57 jenis barang yang tidak naik, alias tetap berada pada besaran 2,5 persen. Meski tidak merinci jenis barang yang masuk dalam kelompok tersebut, namun Menkeu mengatakan kelompok tersebut terdiri dari bahan baku penting yang tidak diubah kebijakannya.
Masih dalam kesempatan yang sama, turut disampaikan pula bahwa PPh Pasal 22 untuk mobil mewah yang tadinya di kisaran 2,5-7,5 persen naik menjadi 10 persen. Pengenaan tersebut bukanlah satu-satunya, mengingat ada juga Bea Masuk, PPN, PPh, dan PPnBM.
“Sehingga hampir 190 persen pajaknya untuk impor mobil mewah,” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto