Menuju konten utama

Menkeu Bebaskan PPh Balik Nama Tanah dan Bangunan Tax Amnesty

Sri Mulyani memperjelas regulasi yang mengatur proses balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan yang dibebaskan dari PPh

Menkeu Bebaskan PPh Balik Nama Tanah dan Bangunan Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperjelas regulasi yang mengatur tentang proses balik nama atas harta berupa tanah dan bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun penegasan terhadap aturan tersebut diwujudkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

“Yang dulunya diatasnamakan nominee dan sekarang (diubah) menjadi wajib pajak bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh,” ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (17/11/2017).

Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan untuk mengurus balik nama wajib pajak perlu menyertakan fotokopi dari surat keterangan pengampunan pajak maupun surat keterangan yang merupakan bukti pembebasan PPh kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Sri Mulyani sendiri sempat mengungkapkan, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang mengatasnamakan tanah atau bangunan miliknya dengan nama orang lain.

“Maka diperlukan proses balik nama, mengubahnya jadi (nama) wajib pajak sebenarnya. Itu dibebaskan dari PPh, dan tidak dianggap harta baru yang harus dilakukan biaya PPh,” ujar Menkeu.

Fasilitas pembebasan proses balik nama dari pengenaan PPh tersebut bakal diterapkan hingga 31 Desember 2017 mendatang. Untuk itu, Sri Mulyani mengimbau agar wajib pajak yang sudah melakukan tax amnesty namun masih perlu melakukan balik nama dapat segera mengurus sebelum akhir tahun.

“Kami mohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember, karena itu Minggu,” kata Menkeu.

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, setidaknya ada 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas surat keterangan bebas (SKB) PPh. Sampai dengan kemarin (16/11/2017), pemerintah mengklaim baru ada 34 ribu wajib pajak yang tercatat melakukan balik nama.

“Sebanyak 23 persen memanfaatkan SKB PPh guna mendapatkan pembebasan PPh final untuk pengalihan. Ada yang ditolak. Sampai hari ini yang ditolak ada 20 persen, dan 80 persennya sudah diterima dan diproses,” ungkap Menkeu.

Sementara itu, kendala yang dihadapi para wajib pajak, diungkapkan sebesar 48 persennya karena masalah persyaratan formal, 26 persen karena perbedaan data, 9 persen bukan merupakan harta tambahan, 9 persen adalah developer, dan 8 persen sisanya untuk alasan lainnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil telah berkomitmen untuk mempermudah pengurusan balik nama. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan yang mengatur prosedur peralihan hak atas tanah yang dimasukkan dalam tax amnesty.

“Tidak akan disoalkan pajaknya, sejauh menunjukkan bahwa aset itu sudah masuk dalam bukti tax amnesty. Yang harus dibayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), karena tidak termasuk yang diamnestikan,” ujar Sofyan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani