Menuju konten utama

Satu TKI Hadapi Hukuman Mati di Singapura Karena Bunuh Majikan

TKI di Singapura menghadapi hukuman mati terkait kasus pembunuhan.

Satu TKI Hadapi Hukuman Mati di Singapura Karena Bunuh Majikan
Ilustrasi hukuman mati. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Daryanti (26) tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di Singapura menghadapi hukuman mati karena membunuh majikannya Seow Kim Choo pada 7 Juni 2016.

Dikutip dari Straits Times, Daryanti membunuh majikannya menggunakan pisau. Tubuh Seow Kim Choo dipenuhi 98 luka tusukan yang sebagian besar berada di kepala dan leher.

Jaksa mengatakan kepada Pengadilan Tinggi pada Selasa (23 April) pada hari pertama persidangan pembunuhan bahwa Daryati menyusun rencana untuk membunuh Seow pada 12 Mei 2016 agar ia dapat mengambil paspornya, mencuri uang, dan kembali ke Indonesia.

Jaksa mengutip kata-kata Daryati yang telah ditulisnya dalam buku hariannya.

"Saya harus melaksanakan rencana ini dengan cepat. Saya harus berani walaupun hidup dipertaruhkan. Saya siap menghadapi semua risiko atau konsekuensi, apa pun risikonya, saya harus siap menerimanya. Saya berharap rencana ini berhasil dan berjalan dengan lancar.

"Targetku adalah kematian Keluarga majikanku."

Dikutip dari Asia One, Daryati bekerja di rumah Seow Kim Choo yang berlokasi di Telok Kurau, Singapura. Seow tinggal di rumah tiga lantai dengan suaminya Ong Thiam Soon, dua putra, menantu perempuan dan dua cucu.

Daryati mulai bekerja untuk keluarga Seow pada 13 April 2016. Setelah sebulan bekerja sebagai asisten rumah tangga, Daryanti merasa rindu dan ingin kembali ke Indonesia.

Namun ia tak bisa kembali sebab paspornya disimpan di brankas yang terletak di kamar tidur utama. Hanya Seow dan suaminya yang saat itu berusia 57 tahun, yang memiliki kunci.

Daryanti lalu meminta bantuan asisten rumah tangga lainnya, Don Hayati (27) saat melancarkan rencananya. Namun ia tak memberi tahu kepada Hayati itu bahwa rencana ini melibatkan pembunuhan.

Hayati bertugas untuk mengingatkan Daryanti jika Seow pulang ke rumah. Daryanti menyembunyikan pisau di lemari pakaian utama, palu di meja belajar di lantai dua, dan pisau pendek di keranjang di bawah wastafel toilet kamar tidur utama.

Pisau-pisau itu digunakan untuk menyerang Nyonya Seow dan palu untuk memukul menantu Rowena Yeo jika dia turun dari lantai tiga.

Daryanti merupakan pekerja rumah tangga asing pertama yang diadili karena pembunuhan sejak Flor Contemplacion digantung pada tahun 1995 karena membunuh sesama asisten rumah tangga.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH