tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly irit bicara saat ditanya soal kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang tak kunjung terungkap pelakunya.
Yasonna juga tak berkomentar soal peluang terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bisa dibentuk atas kuasa presiden.
Yasonna menyampaikan hal ini sebelum rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Dalam kesempatan tersebut, Yasona menyampaikan harapannya agar pelaku kekerasan tersebut cepat tertangkap.
"Serahkan ke Polri lah supaya betul-betul bisa diungkap. Jadi apa yang selama ini saya kira Polri sudah punya informasi yang bisa ditindaklanjuti," katanya. "Jadi kami harapkan begitu saja."
Penyelidikan polisi menemui jalan buntu. Meski ratusan rekaman kamera pengawas diperiksa dan 80 saksi dimintai keterangan pelaku belum tertangkap.
Realisasi tim TGPF pun tetap tidak terjadi. Yasonna irit berkomentar menanggapi hal ini, tapi percaya Polri bisa menyelesaikan tugasnya.
"Saya kira kasih kepercayaan [ke Polri] dan kalau ada informasi, kalau ada tim dari teman-teman KPK ada yang punya informasi atau dari Pak Novel supaya dikoordinasikan," katanya lagi.
Ia lantas melempar keputusan TGPF malah pada Polri. Sampai sekarang, Presiden Jokowi belum memberikan arahan bagi Kemenkumham membentuk TGPF.
"Ya kami serahkan ke Polri lah. Kalau sepakat silakan," ujarnya. "Saya belum dapat informasi itu [pembentukam TGPF]. Kami tanyalah nanti ke Menko Polhukam"
Anggota Komisi III dari fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi sepakat dengan Yasonna. Ia masih percaya Polri bisa menyelesaikan tugasnya menyelidiki penyerang Novel. Meski sudah setahun, Polri dirasa telah melajukan tugasnya dengan baik.
"Kasus satu orang tersebut diserahkan saja ke penegak hukum," katanya. "Kita sebagai masyarakat menunggu saja. "Kami yakin itu akan bisa diselesaikan."
Taufiqulhadi menyatakan, suara Komisi III adalah suara rakyat. Meski suara rakyat meminta TGPF, tapi ia merasa tidak ada urgensi yang membutuhkan TGPF. Baginya, banyak kasus, misalnya pembunuhan yang belum terungkap dan bila kasus Novel menuntut TGPF, lainnya akan melakukan hal sama.
"Nanti TGPF terlalu banyak," tegasnya.
Ia tidak mau berkomentar apakah masalah TGPF terlalu banyak lebih didahulukan daripada pelaku yang belum terungkap. Namun ia menegaskan, pembentukan TGPF sebaiknya untuk kasus yang porsinya besar, misalnya pembunuhan massal.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora