Menuju konten utama

Satu Anggota Polisi Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati

Brigadir polisi Medi Andika membunuh dengan cara memutilasi dan menjual barang milik korban.

Satu Anggota Polisi Bandar Lampung Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Medi Andika (kiri) dikawal petugas sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/3). Medi yang juga anggota kepolisian Polda Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati karena terbukti telah merencanakan pembunuhan secara mutilasi terhadap korban anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor yang ditemukan bagian tubuhnya di Martapura, Sumatera Selatan.ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Brigadir Polisi Medi Andika diganjar hukuman mati, pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/3/2017). JPU menilai Medi terbukti merencanakan pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Muhammad Pansor.

"Karena perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU Agus Priambodo.

Menurut Antara, kasus ini bermula saat politisi PDIP itu dilaporkan hilang pada 14 April 2016. Selang seminggu, Kamis 21 April 2016, polisi menemukan mayat dengan kondisi termutilasi di Ogan Komering Ulu Timur. Setelah dilakukan pencocokan DNA anak dan istri M Pansor, polisi memastikan mayat tersebut adalah M Pansor.

Sementara dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, proyektil peluru yang ditemukan pada kaki kanan korban pembunuhan itu diduga milik oknum polisi.

Polisi lalu kemudian meringkus Brigadir Medi, anggota Polresta Bandarlampung, dan rekannya Tarmizi sebagai tersangka.

Ditkrimum Polda Lampung juga menemukan barang bukti milik korban dari terduga pelaku yakni Medi Andika. Selain melakukan mutilasi, belakangan diketahui Medi Andika menjual mobil Toyota Innova milik Pansor bersama seorang temannya di Jakarta.

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa menuntut hukuman mati untuk Medi Andika. Jaksa juga menilai hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam hal yang meringankan terdakwa tidak ada, sebelumnya dalam dakwaan terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara, dalam dakwaan kedua dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan ketiga.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa pembunuhan tersebut berawal pada Rabu (13/2016) saat terdakwa Medi menanyakan kesibukan Tarmidi, lalu pada Jumat (15/4/2016) sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Medi datang ke ruko korban.

"Terdakwa dan korban pun sempat ngobrol hingga 30 menit, lalu Pansor pulang ke rumahnya," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Pansor datang menemui terdakwa Medi di kediamannya di Perumahan Permata Biru, Sukarame, sesampainya di sana korban dibunuhnya dengan cara dipotong-potong tubuhnya menggunakan senjata tajam.

Lalu, Medi menghubungi Tarmidi untuk menemaninya ke Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan lalu disusulnya di RM Aceh dan kembali ke rumah Medi.

"Sebelum berangkat Medi memasukkan dua buah kardus ke dalam bagasi mobil, ternyata di dalamnya telah berisi mayat yang sudah terpotong-potong," kata dia.

Tarmidi pun sudah curiga, sebab tercium bau amis dan ada bercak darah pada mobil yang dibawa oleh terdakwa Medi.

JPU melanjutkan, pada hari yang sama pukul 22.00 WIB Medi dan Tarmidi pergi ke Martapura menggunakan mobil Toyota Kijang Inova BE 2013 GE, di perjalanan Medi sempat berhenti di Lapangan Tembak, Sukarame, Kota Bandarlampung untuk mengambil jam tangan yang berada di pinggir jalan tersebut.

Keduanya pun sampai di Martapura, pada Sabtu (16/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB, saat di jalan lintas Muara Dua, Martapura, Desa Tanjungkemala, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatam Medi membuang satu kardus di pinggir jembatan.

Lalu sejauh 20 meter, terdakwa membuang lagi kardus ke dua dengan menuangkan bensin lalu dibakarnya.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH