Menuju konten utama

Satpol PP Kerahkan 320 Personil untuk Kontrol PKL Tanah Abang

Satpol PP mengerahkan 320 personel untuk mengontrol pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.

Satpol PP Kerahkan 320 Personil untuk Kontrol PKL Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Keberadaan pedagang yang berjualan menganggu akses pejalan kaki dan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Satpol PP membantah ada kesemrawutan di daerah pasar Tanah Abang. Mereka mengatakan kesemrawutan hanya terjadi pada saat Ramadan dan Lebaran.

"Pemberitaan pada waktu media yang lalu itu sebetulnya kejadian itu di mau Lebaran, di saat mau Lebaran yang mana jumlah daripada pengunjung lebih banyak dibandingkan hari-hari lainnya," kata Kepala Satpol PP Aris Cahyadi kepada Tirto di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Aris mengatakan, situasi Tanah Abang, baik weekend maupun weekdays berbeda dengan situasi saat Ramadan atau Lebaran. Pada saat Lebaran, jumlah pedagang bisa mencapai 3 kali lipat dari biasanya.

Saat ini, Aris mengatakan ada sekitar 320 personel Satpol PP yang terus mengontrol pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Petugas-petugas tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah titik seperti jalan Fachrudin, Jatibaru 1 dan 2. gang 1 dan 2, gang 4 gang 5, gang 6 sampai dengan Pasar Tanah Abang blok G, blok F, blok A, blok B, kemudian juga di sekitar Jatibundar.

"Itu kami tempatkan personel jumlahnya bervariatif. Ada yang satu titik 5 orang, ada yang satu titik 3 orang tinggal bagaimana kebutuhannya, tinggal bagaimana tingkat daripada kerawanannya," kata Aris.

Menurut Aris penempatan personel secara masif sangat efektif untuk menekan jumlah pedagang. Ia mengaku bahwa Satpol PP melakukan pendekatan persuasif kepada PKL salah satunya dengan membuat pernyataan di atas materai.

Namun Aris mengatakan, Satpol PP Tanah Abang sudah menindak tegas 200 pelanggaran. Mereka melakukan pemidanaan terhadap pedagang serta penyitaan barang dagangan. Semua barang sitaan ditaruh di tempat sitaan di Cakung untuk diproses di pengadilan.

Para pedagang juga dikenakan biaya denda dari Rp150.000 hingga Rp500.000 sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca: Pedagang di Tanah Abang Tak Ingin Direlokasi

Baca juga artikel terkait PASAR TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto