Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas Umumkan Hal yang Dilarang Selama Lebaran di Semua Zona

Satgas COVID-19 meminta masyarakat di zona merah dan oranye agar melaksanakan salat id di rumah masing-masing.

Satgas Umumkan Hal yang Dilarang Selama Lebaran di Semua Zona
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah anjuran dan larangan di daerah zona merah dan zona oranye COVID-19. Pertama, masyarakat di lingkungan zona merah dan oranye disarankan untuk Solat Id di rumah demi aman dari COVID-19.

"Bagi masyarakat yang berada di 2 zona tersebut agar dapat memilih salat Idulfitri di rumah secara berjamaah. Tujuannya tentunya agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19. Perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain di masa pandemi ini merupakan salah satu bentuk ibadah," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Rabu (12/5/2021).

Kedua, Satgas COVID-19 menyarankan warga untuk tidak silaturahmi secara fisik. Wiku mendorong masyarakat silaturahmi dengan cara virtual dengan sanak saudara. Kemudian, masyarakat didorong tidak memberikan sesuatu seperti makanan, uang atau parcel secara langsung, tetapi menggunakan pengiriman paket atau transfer.

Terakhir, seluruh fasilitas umum ditutup di zona merah dan oranye. Masyarakat diharapkan menghabiskan waktu dengan keluarga di rumah. Ia pun mendorong agar masyarakat untuk melakukan kegiatan lain seperti belanja online.

"Meskipun fasilitas umum tutup ada alternatif lain yang dapat dilakukan masyarakat selama masa liburan ini seperti berbelanja online ataupun menghabiskan quality time bersama keluarga inti yang tinggal serumah," kata Wiku.

Wiku menuturkan, saran di zona merah dan oranye penting dilakukan agar pandemi COVID-19 bisa dikendalikan karena penularan COVID-19 tidak bisa berhenti tanpa ada dukungan bersama pemerintah dan masyarakat.

"Maka dari itu masyarakat diminta, pemerintah daerah juga utamanya yang berada di kedua zonasi ini untuk dapat menegakkan protokol kesehatan sebaik mungkin. Dengan bantuan pantauan dari rekan-rekan Satgas di daerah dalam situasi yang mungkin kurang ideal ini Satgas juga berharap masing-masing kepala daerah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di daerahnya," kata Wiku.

Wiku pun berharap, para kepala daerah tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat zona merah. Sebab, pencegahan penularan dapat mempercepat kemungkinan untuk merayakan Idulfitri secara tatap muka di lebaran tahun depan.

Sementara itu, untuk zona kuning dan hijau, Aalat Id diizinkan secara berjemaah di tempat pelaksanaan salat, tetapi hanya boleh 50 persen dari total kapasitas serta ada pemeriksaan suhu. Para jemaah juga harus mengenakan masker saat solat.

Kemudian, kata Wiku, jemaah yang boleh salat tidak menderita gejala COVID-19, sudah sembuh COVID-19 dalam waktu lama, dan tidak melakukan perjalanan jauh. Lalu, warga yang ingin salat harus berwudhu dari rumah.

Selain itu, pelaksanaan salat harus mempersingkat durasi doa dan zikir usai salat. Khutbah juga maksimal berlangsung 20 menit. Jalan warga ke tempat salat pun disarankan tetap sama demi mencegah wilayah penyebaran.

Khusus untuk usai salat, warga yang merayakan lebaran di zona hijau dan kuning disarankan tetap untuk tidak berjabat tangan dan bersentuhan fisik. Masyarakat diimbau untuk meminimalisir kontak fisik agar tidak tertular COVID.

"Disarankan untuk melakukan silaturahmi virtual melalui video call atau konferensi. Ingatlah silaturahmi fisik sangat berpotensi menjadi awal penularan Covid-19, mengingat kontak fisik yang seringkali tidak dapat dihindari dengan sanak saudara," kata Wiku.

Untuk fasilitas umum di zona kuning dan hijau, kata Wiku, pemerintah membolehkan tetap dibuka. Akan tetapi, Satgas meminta penyelenggara fasilitas umum untuk sangat memperhatikan kapasitas dan jam operasional yang berlaku.

"Harus ada pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 dalam jumlah yang masif di daerah. Juga posko-posko yang ada diharapkan dapat berpartisipasi," kata Wiku.

Wiku menambahkan "Satgas menyadari bahwa kebijakan yang diberlakukan di daerah zona kuning dan hijau terlihat sedikit lebih ringan. Akan tetapi, pada prinsipnya silaturahmi fisik di zona ini tetap dilarang."

Baca juga artikel terkait IDULFITRI 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz