Menuju konten utama

Satgas Saber Pungli Tangkap Direktur Pelindo III

Satgas Saber Pungli telah melakukan penangkapan terhadap Direktur PT Pelindo III terkait aksi pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pungli ini dinilai menjadi faktor penghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak selama ini.

Satgas Saber Pungli Tangkap Direktur Pelindo III
Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Tim Saber Pungli Mabes Polri serta Polda Jatim menggeledah ruang kerja Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III RS, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/11). ANTARA FOTO/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA.

tirto.id - Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya tertangkap dalam operasi pengembangan pada Selasa (1/11/2016). Penangkapan tersangka berinisial RS ini dilakukan oleh satuan tugas (satgas) dari tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan RS ditangkap terkait aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Saat ini RS masih diamankan dan diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seperti dilansir Antara, Rabu (2/11/2016), Takdir mengatakan penangkapan RS merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang dari PT Akara Multi Karya, termasuk direktur utamanya yang berinisial AH, berkat laporan para importir yang menjadi korban pungli sejak 2014. "Pungli ini merupakan faktor penghambat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak selama ini," kata Takdir.

Saat melakukan penangkapan, tim gabungan Saber Pungli sempat menggeledah ruang kerja RS dan menyita uang tunai senilai Rp 600 juta dan sejumlah dokumen. Pemeriksaan terhadap RS berlangsung di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sejak pembentukannya disahkan melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016, satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di pemerintah pusat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu, dalam tiga bulan pertama kita laksanakan nanti kita evaluasi karena kita harus melaporkan ke bapak Presiden, lalu kita lanjutkan lagi lalu kita evaluasi secara komprehensif selama enam bulan karena Peraturan Presiden itu masih berlaku ya," tutur Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Irwasum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno.

Satgas pusat yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Kesembilan unsur anggota tersebut adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga artikel terkait SABER PUNGLI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari