tirto.id - Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 meluncurkan layanan Healthline 117 ext. 3 (layanan bebas pulsa), sebagai upaya maksimal untuk melindungi tenaga kesehatan (nakes)
"Layanan Healthline ini bertujuan membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi COVID-19, sehingga dapat menekan dan meminimalisir risiko kematian yang terjadi pada tenaga kesehatan, sekaligus untuk mengurangi angka penularan COVID-19," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilansir dari laman resmi Satgas COVID-19, berbagai pelayanan berbentuk tele nakes dapat diakses pada pukul 07.00 - 22.00 WIB oleh para tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi dokter dokter gigi, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kefarmasian, petugas laboratorium, radiografer dan petugas kesehatan lain.
Terdapat 8 bantuan yang disiapkan layanan tersebut. Bantuan yang disiapkan seperti bantuan evakuasi ambulance, bantuan rumah sakit rujukan, bantuan obat khusus, bantuan tindakan medis khusus, bantuan laboratorium khusus, bantuan test PCR dan skrining, bantuan plamsa convalescent dan bantuan konsultasi dokter ahli.
Meski demikian, Satgas COVID-19 Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan akan memverifikasi data setiap tenaga kesehatan yang membutuhkan layanan Healthline.
Verifikasi itu meliputi identitas yang bersangkutan, guna memastikan bahwa tenaga kesehatan benar bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga layanaan Healthline diberikan secara tepat sasaran.
"Dengan diluncurkannya layanan Healthline ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini, sehingga risiko penularan dan kematian yang terjadi, dapat ditekan atau diminimalisir," pesan Wiku.
Editor: Agung DH