Menuju konten utama

Satgas Covid-19 Bentuk Posko untuk Perkuat Kebijakan PPKM

Untuk memperkuat kebijakan PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 hendak mendirikan posko. 

Satgas Covid-19 Bentuk Posko untuk Perkuat Kebijakan PPKM
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus meningkatkan angka kesembuhan.

Maka daripada itu, Wiku bilang, upaya itu harus diperkuat dengan pembentukan Pos Komando (Posko) sebagaimana dicanangkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Pada prinsipnya, kata Wiku, baik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah itu, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, aturan itu membagi jenis pembatasan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"PPKM mengakomodir, penerapan kebijakan ke wilayah yang lebih luas, namun spesifik kepada daerah-daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan 4 parameter nasional dan langsung di bawah pertanggungjawab pimpinan daerah setempat," ungkap Wiku seperti dilansir laman Satgas Covid-19.

Ia pun menekankan, saat ini kebijakan PPKM diperkuat dengan Satgas Penanganan COVID-19 yaitu Posko atau Pos Komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan.

Menurut dia, posko pada tingkatan ini akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain yang dibutuhkan.

"Fungsi prioritas posko untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan di masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatksn pelaksanaan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) hingga ke tingkat RT dan RW," lanjutnya.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan baru itu, maka Satgas Penanganan Covid-19 berharap penularan virus bisa dikendalikan, bahkan sampai ke tingkat terkecil. Sebab, kata Wiku, saat ini klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat.

Maka dari itu, Wiku menilai penting agar Satgas COVID-19 dibentuk hingga ke tingkat RT dan RW. Nantinya, mereka akan berperan memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah.

Selain itu, dengan adanya Posko ini, Wiku pun berharap bisa menjadi langkah mitigasi dari kondisi yang sedang dihadapi, seperti menghadapi bencana alam banjir dan gempa bumi. Ia pun bilang, agar kinerjanya semakin maksimal, maka seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi untuk mengatasi masalah ini.

"Saya mengingatkan relawan tetap patuhi protokol kesehatan. Sehingga risiko penularan di daerah bencana dapat diminimalisir. Bagi masyarakat yang daerahnya terdampak, selalu ikuti arahan petugas di lapangan untuk evakuasi maupun langkah-langkah penanganan selanjutnya," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait VIRUS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH