Menuju konten utama

Satgas: Penerima Vaksin COVID-19 Harus Jaga Kesehatan

Calon penerima vaksin harus menjaga kesehatan seperti melalui asupan gizi yang baik, pola hidup bersih dan sehat serta melakukan protokol kesehatan.

Satgas: Penerima Vaksin COVID-19 Harus Jaga Kesehatan
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 Sinovac ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Umum Pusri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan para penerima vaksin COVID-19 harus menjaga kondisi diri tetap sehat sebelum divaksinasi.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyarankan penerima vaksin wajib memastikan tubuh dalam kondisi fit sebelum proses vaksinasi.

"Masyarakat tentunya harus dalam keadaan sehat jadi sebenarnya prinsipnya kalau mau divaksin tentunya orang yang mau divaksin itu adalah orang yang sehat," ujarnya, seperti dikutip Antara News.

"Maka dari itu harus jaga kesehatannya supaya fit terus sehingga pada saat divaksin dalam kondisi betul-betul sehat," sambung Wiku.

Wiku menuturkan sebelum memberikan vaksin, tenaga kesehatan atau dokter akan memeriksa kesehatan calon penerima vaksin.

Calon penerima vaksin harus menjaga kesehatan seperti melalui asupan gizi yang baik, pola hidup bersih dan sehat serta melakukan protokol kesehatan. Protokol kesehatan mencakup antara lain memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Sebelum divaksin pastikan selalu protokol kesehatan ketat disiplin supaya tidak tertular," kata Wiku.

Selain menjaga kesehatan, Wiku mengatakan para penerima vaksin juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat baik sebelum maupun setelah diberi vaksin.

"Jadi protokol kesehatan dan menjaga imunitasnya, istirahat yang cukup, olahraga yang cukup, makan makanan yang bergizi selama itu sehingga proses vaksinasinya bisa berjalan dengan baik," ujar Wiku.

Pada pemberian vaksin COVID-19 kali ini, para penerima vaksin akan menerima dua kali suntikan dengan jangka waktu jeda dua pekan antara suntikan pertama dengan suntikan kedua atau booster.

Penerima Vaksin COVID-19

Dikutip dari laman Kemenkes, tenaga kesehatan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin yang berjumlah sebanyak 1,3 juta orang. Di antaranya termasuk penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19.

Kelompok prioritas penerima vaksin lainnya yaitu 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Pemerintah sejauh ini telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda untuk keperluan program vaksinasi itu. Dari total tersebut, telah tiba di Indonesia vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai dan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Dikutip dari laman Satgas COVID-19, alur pelayanan vaksinasi baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sasaran penerima vaksin COVID-19 yaitu mereka yang telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang telah ditentukan.

Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi:

1. Pendaftaran dan verifikasi data (MEJA 1)

Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.

2. Skrining (MEJA 2)

Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).

3. Vaksinasi di (MEJA 3)

Petugas memberikan vaksinasi sesuai prinsip penyuntikan aman.

4. Pencatatan dan observasi (MEJA 4) Petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi. Penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi.

Baca juga artikel terkait VAKSIN atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH