Menuju konten utama

Satgas Minta Polri Usut Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu

Satgas COVID-19 meminta Polri mengusut tuntas petugas yang terlibat dalam kasus alat rapid tes antigen bekas dan mafia karantina.

Satgas Minta Polri Usut Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung kepolisian dalam mengusut petugas yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara dan mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kepada para penyedia layanan tes COVID-19 untuk tidak bermain-main seperti para pelaku pemalsuan hasil tes rapid antigen di Kualanamu. Satgas menekankan pentingnya penyediaan layanan secara jujur agar tidak bernasib serupa seperti para pelaku di bandara Sumatera Utara itu.

"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegas Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Wiku mengingatkan, insiden di Kualanamu adalah hal yang tidak dapat ditolerir karena dilakukan secara sadar dan membahayakan nyawa manusia. Ia berharap, insiden Kualanamu sebagai insiden terakhir sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama di masa depan.

Selain itu, temuan kasus mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta pun juga menjadi atensi Satgas. Insiden tersebut tidak dapat ditoleransi Satgas.

"Sekali lagi, dalam kasus ini (insiden Soekarno-Hatta) kita temui individu yang tidak bertanggung jawab yang secara sadar dan sengaja mengancam keberlangsungan hidup orang banyak demi keuntungan pribadi, satgas sangat mendukung upaya kepolisian untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," kata Wiku.

Sehubungan kasus karantina, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, kata Wiku, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India.

Di sisi lain, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Selama pengetatan, Satgas menemukan 12 WNA positif COVID dan masih menunggu hasil whole gnome sequencing untuk mengetahui varian COVID-19 dari WNA India tersebut.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan tes PCR pasca karantina," tutur Wiku.

Baca juga artikel terkait ALAT SWAB ANTIGEN BEKAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri