tirto.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan PT Kimia Farma untuk menindak tegas petugas yang menggunakan alat bekas dalam test antigen di Bandara Kualanamu.
Aksi petugas tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Ia tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Ia sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," jelas dia.
Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.
Hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.
"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," kata Erick.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penindakan terhadap dugaan tindak pidana kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
"Benar, Subdit IV Kriminal Khusus menindak dugaan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu, penindakan itu dilakukan kemarin sore," ucap dia, Rabu (28/4/2021).
Kini polisi masih menyelidiki perkara tersebut. Alat medis, termasuk alat tes cepat COVID-19 disita. Kemarin malam, ada beberapa calon penumpang yang sudah dimintai keterangan, serta lima hingga enam petugas tes cepat yang diduga dari PT Kimia Farma. Ia mengaku tak mengetahui persis jumlah saksi yang diperiksa dan enggan menjelaskan secara rinci kasus ini.
"Nanti jelasnya akan dirilis oleh Dirkrimsus dan Kapolda, karena sekarang penyidik masih mendalami," sambung Hadi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri