tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker masih harus dimaksimalkan di tengah kasus COVID-19 yang terus melonjak. Sebab, memakai makser adalah hal paling sederhana yang dapat mencegah penularan.
Pengawasan protokol kesehatan ini perlu ditingkatkan, baik di daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, maupun di provinsi di luar Jawa-Bali yang tingkat kepatuhan prokesnya masih rendah.
Data menunjukkan 2.654 kelurahan di Indonesia, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% patuh. Dan provinsi dengan ketidakpatuhan tertinggi ternyata berada di luar pulau Jawa - Bali, yakni Aceh.
Wiku menyebut sebaran kelurahan itu terdapat di Provinsi Aceh (584) Jawa Barat (503), Jawa timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131), Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61).
“Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana, yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,” kata Wiku dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Kamis (8/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku menegaskan, saat ini PPKM Mikro yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 masih berlaku untuk provinsi yang tidak menjalankan PPKM Darurat. PPKM Mikro yang saat ini masih berjalan harus diterapkan secara bersungguh-sungguh dan terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, pemda berperan penting melakukan pengawasan.
Pemda juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian dan pastikan pelanggar ditindak tegas. “Mohon untuk pemerintah daerah dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali, untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun tidak menjalankan PPKM Darurat,” kata Wiku.
Editor: Agung DH