tirto.id - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September hingga 4 Oktober 2021, dan memperbolehkan anak usia di bawah usia 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dilansir dari laman resminya, Satgas menyatakan, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka kepada orang tua selalu pendamping harus berhati-hati.
Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
Di samping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus COVID-19.
Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa ke depannya kita harus memprioritaskan upaya 3M 3T dan vaksinasi di hulu penularan dan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," pungkas Wiku.
Adapun pemerintah memperbolehkan anak-anak usia 12 tahun ke atas untuk masuk mall di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya.
Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota.
"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Syarat anak usia di bawah 12 tahun masuk mal di 5 kota
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan kondisi mal dan pusat perbelanjaan di lima kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya aman untuk didatangi pengunjung di bawah usia 12 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat- pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Saat ini kondisi di dalam Pusat Perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam Pusat Perbelanjaan sudah divaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus kepada ANTARA, Selasa (21/9).
Meski demikian Alhponzus menyebutkan perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya yang berusia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan.
Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening protokol "Wajib Vaksinasi".
Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya.
Hal itu tentu untuk menjaga agar potensi penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir dan tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dengan lebih baik lagi.
Editor: Iswara N Raditya