tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah penyelenggara pilkada serentak 2020 diminta untuk tegas menyikapi pelanggaran protokol kesehatan saat pencoblosan Rabu (9/12/2020).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, satgas di daerah didorong berani bertindak seperti memberikan peringatan keras jika muncul kerumunan saat pencoblosan pilkada.
"Apabila peringatan tersebut tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas, membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa (8/12/2020).
Wiku menyebut, parameter keberhasilan Pilkada 2020 dapat dilihat dari ketaatan menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak ada penularan COVID-19.
Tanggung jawab penyelenggara pilkada ada di KPU dan pasangan calon. Ia pun mengingatkan KPU telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang menekankan penerapan protokol kesehatan di semua tahapan, termasuk pemungutan suara. Ia meminta agar para petugas mematuhi aturan tersebut.
"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan prokes secara disiplin yang sama," ujarnya.
Wiku mengatakan, Satgas COVID-19 tidak mengeluarkan rekomendasi penundaan pilkada 2020 di zona merah. Namun, Satgas COVID-19 nasional meminta agar penegakan protokol kesehatan tetap diutamakan, termasuk untuk para pemilih.
"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," kata Wiku.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali