tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan pelaksanaan intervensi seperti Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hendaknya dijadikan proses Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (21/1/2021) hal itu bertujuan agar masyarakat tetap produktif di tengah pandemi dan tidak tertular COVID-19.
"Dalam satu minggu pelaksanaan PPKM, evaluasi menunjukkan belum adanya perubahan yang signifikan. Pelaksanaan intervensi membutuhkan waktu untuk lebih efektif dan berkontribusi dalam perubahan situasi ke arah yang lebih baik," kata Wiku dikutip dari covid19.go.id.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 atau selama dua pekan. Perpanjangan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama (11-25 Januari 2021).
Belajar dari pengalaman DKI Jakarta intervensi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terlihat pada 14 September-5 Oktober 2020. Saat itu PSBB diperketat dilakukan setelah PSBB transisi selama 5 kali berturut-turut sejak 5 Juni hingga 13 September 2020. Grafik datanya menunjukkan perkembangan kenaikan kasus signifikan mencapai 7 kali lipat dari awal PSBB transisi.
Pemerintah Provinsi DKI pun mengambil langkah tegas memperketat selama 4 minggu. Rincian datanya pada awal PSBB 14 September 2020, penambahan kasus positif mingguan berjumlah 7.746 kasus dan masih bertambah di minggu kedua mencapai 8.477 kasus.
Pada grafiknya dampak intervensi baru terlihat penurunan pada minggu ketiga PSBB ketat, yaitu 8.409 kasus. Penurunan ini bertahan selama 4 minggu saja hingga akhirnya meningkat lagi pada 2 November 2020 hingga saat ini.
Berkaca dari hal itu, Wiku mengatakan dampak dari intervensi baru akan muncul pada minggu ketiga pelaksanan intervensi itu. Oleh karenanya pelaksanaan intervensi membutuhkan dukungan masyarakat. Jika tidak, dampaknya paling tidak tiga minggu ke depan sejak intervensi dijalankan.
"Sedangkan, dampak kejadian yang memicu penularan seperti libur panjang, lebih cepat yaitu dalam 7-10 hari saja," kata Wiku.
Oleh karena itu Satgas COVID-19 meminta kedewasaan dan rasa tanggung jawab dari masyarakat untuk melakukan perubahan perilaku. Jika tidak, kata Wiku, peningkatan kasus akan terulang setelah pembatasan kegiatan berakhir.
"Seperti yang tampak pada grafik, penurunan kasus hanya akan terjadi sesaat," ujarnya.