tirto.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyatakan, angka kematian lansia atau orang lanjut usia dan komorbid (orang yang mempunyai penyakit penyerta) akibat virus corona Covid-19 bisa mencapai 80 persen sampai 85 persen.
Di sisi lain, menurut Pusat Analisis Determinan Kesehatan (PADK) Kementerian Kesehatan, virus corona juga lebih sering menyebabkan infeksi berat dan kematian pada lansia dibandingkan orang dewasa dan anak-anak.
Penyebabnya, karena kelompok lansia sering dikaitkan dengan mereka yang rentan terhadap berbagai penyakit. Hal itu terjadi karena fungsi fisiologisnya berangsung-angsur akan berkurang termasuk sistem imun tubuh.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2019, dari seluruh lansia di Indonesia, jumlah yang mendominasi adalah lansia muda (60-69 tahun) dengan angka sebesar 63,82 persen, kemudian lansia madya (70- 79 tahun) sebesar 27,68 persen dan lansia tua (80+ tahun) sebesar 8,50 persen.
Untuk itu, menurut Doni, pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung kepada kelompok lansia dan komorbid. "Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," ungkap Doni Monardo seperti dilansir dari laman resmi Satgas Covid-19.
Maka dari itu, guna mencegah penyebaran serta penularan virus corona Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) gencar mengkampanyekan gerakan memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumuman atau yang sering disingkat sebagai gerakan 3M.
Imbauan tersebut menjadi penting untuk dilaksanakan, terutama melindungi orang tua seperti kakek, nenek, bahkan ayah dan ibu yang tinggal di rumah bersama kita, karena orang dengan usia lanjut adalah mereka yang rentan tertular virus corona.
Doni yang juga Kepala BNPB itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.
Doni mengatakan, berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Namun, Doni mengatakan, perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, yakni sekitar satu jam saja.
"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, menurut Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Jangan lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
____________________
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH