Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas COVID-19 Ingatkan Agar Kewajiban Karantina Mandiri Dipatuhi

Masyarakat yang habis bepergian diingatkan agar melakukan karantina mandiri sebagai antisipasi melonjaknya kasus usai lebaran.

Satgas COVID-19 Ingatkan Agar Kewajiban Karantina Mandiri Dipatuhi
Petugas memberikan paket bahan pokok ke warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Pemerintah mengambil sejumlah langkah mengantisipasi potensi lonjakan kasus baru COVID-19 usai lebaran atau Idulfitri 2021. Kebijakan yang diambil mulai dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh provinsi hingga kewajiban karantina mandiri.

Langkah ini sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus baru usai lebaran. Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus aktif atau dalam perawatan di Indonesia per 31 Mei 2021 mencapai 102.006 pasien, sementara total kasus COVID-19 mencapai 1.821.703, sembuh 1.669.119, dan meninggal dunia 50.578 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus usai Idulfitri harus diikuti kesiagaan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat menghadapi potensi lonjakan. Salah satu hal yang perlu diwaspadai ialah penigkatan pada keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) di rumah sakit rujukan COVID-19.

“Adanya potensi kenaikan kasus masih dapat terjadi jika melihat data mobilitas penduduk yang melakukan pergerakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Baik yang keluar dan kembali ke wilayah Jabodetabek sejak pengetatan perjalanan pada 22 April hingga paska lebaran pada 17 Mei 2021," kata dia dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, di Graha BNPB, Jumat (28/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan grafik, menunjukkan peningkatan cukup tajam pada periode pengetatan perjalanan di tanggal 27 April - 5 Mei saat diberlakukannya kebijakan pengetatan sebelum peniadaan mudik diberlakukan (6 - 17 Mei). Bahkan saat peniadaan mudik, masih terjadi peningkatan, meskipun tidak signifikan seperti sebelumnya.

Sementara usai Idulfitri, kata Wiku, terjadi peningkatan signifikan pada pergerakan penduduk dari luar menuju masuk Jabodetabek. Hal ini menggambarkan situasi arus balik dari tujuan mudik ke Jabodetabek. Puncak pergerakan penduduk terlihat paling tinggi pada 17 Mei.

Berdasarkan pergerakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat Jabodetabek memutuskan tetap bepergian selama periode libur Idulfitri.

“Meskipun sudah diberlakukan peniadaan mudik dan pengetatan mudik. Potensi lonjakan kasus dapat terjadi, karena orang-orang yang pulang dari bepergian memiliki kemungkinan membawa virus dari tempat asal ke tempat tujuan kembali, dalam hal ini wilayah Jabodetabek," kata dia.

Karena itu, kata Wiku, warga yang baru pulang bepergian untuk melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam. Pos komando (posko) dalam hal ini berperan penting memastikan karantina mandiri selesai dilakukan. Agar posko berjalan, pemda berperan penting memantau jalannya operasional dan fungsi posko.

“Posko, berperan penting memantau karantina mandiri, dan memantau kasus positif baru yang ditemukan di wilayahnya agar dapat ditangani sedini mungkin,” kata dia.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Agung DH