tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali menerapkan aturan tegas untuk wisatawan mancanegara maupun Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Dewata yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Turis asing yang melanggar aturan karantina, misalnya, akan langsung dideportasi alias dipulangkan ke negara asalnya.
"Terhadap WNA yang melanggar prokes langgar aturan langsung dideportasi," tegas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, di Denpasar Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.
I Made Rentin menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Bali telah menyiapkan 55 hotel untuk keperluan karantina orang asing yang masuk ke Pulau Dewata. Ke-55 hotel karantina tersebut tersebar di 4 kawasan wisata utama yaitu Sanur, Nusa Dua, Ubud, dan Penyanga Kuta, dengan menyediakan total 11.734 kamar.
Masing-masing tempat karantina, lanjut I Made Rentin, akan dijaga secara ketat oleh Satgas Gabungan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri demi mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Selama 24 jam dilakukan pengetatan dan di tempat karantina ada pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel. Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel," tandas I Made Rentin.
Aturan tegas ini juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk. Dikatakan, apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines (maskapai penerbangan) terkait itu. Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi enggak kasih izin masuk. Jadi silakan kembali ke negaranya," Jamaruli Manihuruk menegaskan.
Jamaruli Manihuruk melanjutkan, pelanggaran karantina tidak termasuk dalam pelanggaran imigrasi, melainkan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, apabila ada temuan tersebut maka akan ditindak tegas dengan tidak berada di wilayah Bali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, secara langsung mengingatkan kepada jajaran TNI-Polri tidak boleh kecolongan dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai diperbolehkan masuk ke Bali.
"Integritas dan kerja sama antarsatgas yang ada di dalamnya betul-betul solid. Rekan-rekan adalah gerbang terakhir penanganan COVID-19 kalau kecolongan angka akan naik," ucap Kapolri dalam Apel Gelar Pasukan Persiapan Penerimaan Wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/10/2021).
Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajaran TNI Polri menjadi gerbang terakhir dalam penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. "Sebagai gerbang terakhir tolong disiplin, integritas, kerja sama baik dipertahankan agar kita bisa menjaga sesuai SOP yang ada dan benar," sebutnya.
Dibukanya penerimaan wisatawan mancanegara merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya Bali, yang sangat mengandalkan sektor pariwisata dan sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Ini merupakan tindak lanjut dari upaya kerja keras dari seluruh tim yang tergabung dalam upaya menekan laju pertumbuhan COVID-19 sehingga saat ini laju COVID-19 di Indonesia bisa dikendalikan,” tutur Kapolri.
“Pemerintah melakukan evaluasi termasuk persiapan kita dalam memberikan kesempatan membuka lagi bandara internasional untuk menerima kedatangan turis," pungkasnya.
Editor: Yantina Debora