tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola mengaku telah menerima 229 aduan dari masyarakat terkait kecurangan dalam pertandingan sepak bola Indonesia.
“Dari tanggal 22-30 Desember, ada 229 laporan. 48 di antaranya layak dijadikan bahan informasi, klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Senin (31/12/2018).
Berdasarkan hasil analisis dan asesmen ke-48 laporan yang akan ditindaklanjuti itu, sebanyak 27 laporan tentang pengurus klub, enam laporan wasit, tujuh laporan keanehan pertandingan, dan tiga laporan keanehan pemain.
Namun, kata Dedi, laporan dari masyarakat itu harus berbasis data bukan sekadar informasi. “Kami selalu mengharapkan laporan berbasis data, jangan hanya kata atau infonya. Nanti Satgas kesulitan menganalisis kalau tidak berdasarkan data. Jika berbasis data, Satgas bisa mengembangkan,” jelas Dedi.
Dedi melanjutkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah meminta klarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut. Salah satunya ialah memeriksa Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria sebagai saksi pada Jumat (28/12) lalu.
"Sekjen PSSI diminta untuk memberikan keterangan dan memberikan data. Tujuannya untuk mengklarifikasi pertandingan di Liga 1, 2, dan 3 yang dirasa aneh," kata Dedi.
Pada kasus mafia sepak bola Indonesia, Satgas telah mencokok empat tersangka yang diduga terlibat dalam skandal pengaturan pertandingan yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto