Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas: 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning COVID-19 Boleh Buka 9 Sektor

136 kabupaten/kota berstatus kuning boleh membuka 9 sektor secara bertahap, seperti industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan.

Satgas: 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning COVID-19 Boleh Buka 9 Sektor
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (kanan) didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

tirto.id - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengumumkan kembali daerah yang menjalankan kebijakan aktivitas masyarakat produktif dan bebas COVID-19 di 136 kabupaten/kota berstatus zona kuning.

“Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo pada 4 juni 2020 dan memperhatikan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan, saya mengumumkan 136 kabupaten kota di zona kuning untuk mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman covid-19," kata Doni dalam keterangan secara daring dari Gedung BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, 136 kabupaten kota berstatus kuning boleh membuka 9 sektor mereka secara bertahap yakni pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan.

Ke-136 kabupaten kota terdiri atas 28 provinsi yakni Provinsi Aceh dengan 9 kabupaten/kota; Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1 kabupaten dan 1 kota; Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 3 kabupaten; Provinsi Sumatera Barat 2 kota; Provinsi Jambi sebanyak 7 kabupaten/kota; Provinsi Lampung sebanyak 10 kabupaten/kota; Provinsi Bengkulu sebanyak 6 kabupaten/kota.

Kemudian Provinsi Riau sebanyak 10 kabupaten/kota; Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 3 kabupaten/kota; Prov Bangka Belitung sebanyak 3 kabupaten; Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 6 kabupaten/kota; Provinsi Kalimantan Selatan 1 kabupaten; Provinsi Kalimantan Barat 9 kabupaten/kota; Prov Kalimantan Tengah 1 kabupaten; Provinsi Jawa Barat 11 kabupaten/kota.

Provinsi Jawa Tengah sebanyak 10 kabupaten/kota; Provinsi Jawa Timur 4 kabupaten/kota; Provinsi Yogyakarta 1 kabupaten; NTT 6 kabupaten/kota; Provinsi Sulawesi Utara 4 kabupaten; Provinsi Sulawesi Barat 1 kabupaten; provinsi Sulawesi Barat 1 Kabupaten; provinsi Sulawesi Tengah 7 kabupaten/kota.

Provinsi Sulawesi Selatan 5 kabupaten/kota; Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 3 kabupaten; Provinsi Maluku Utara 4 kabupaten; Provinsi Maluku 5 kabupaten; Provinsi Papua Barat 2 kabupaten; dan Provinsi Papua 1 kabupaten.

Doni pun mengatakan masih ada zona hijau di Indonesia. Namun, jumlah zona hijau yang bertahan kini hanya berjumlah 92 kabupaten/kota. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan 102 kabupaten/kota atau kini berkurang 10 kabupaten/kota.

"Total kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten/kota atau 44 persen dari total kabupaten/kota secara nasional. Perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepasa masyarakat setiap minggu," kata Doni.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembukaan daerah berdasarkan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 kembali kepada kesiapan daerah dan dukungan masyarakat.

Doni mengingatkan agar daerah selalu bermusyawarah dalam pengambilan keputusan dengan melibatkan masyarakat seperti IDI di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama tokoh budaya tokoh masyarakat, dan tokoh ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

Doni juga menekankan penerapan protokol harus mengikuti tahapan yang berlaku agar tindakan dalam protokol jelang pembukaan harus diikuti masyarakat.

Ia mengingatkan kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan penting agar langkah 3 bulan terakhir dalam mencegah Covid tidak sia-sia. Selain itu, ia meminta pemerintah daerah bersiap dalam menghadapi status bebas protokol.

“Kabupaten/kota yang berada pada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melaksanakan testing yg masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Doni.

Ia menambahkan, "Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan pusat," kata Doni.

Infografik Responsif

Infografik Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di lingkungan kerja . tirto.id/Sabit

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz