Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Isi SE Satgas COVID-19: Unduh Aplikasi hingga Surat Bebas Influenza

Sejumlah ketentuan baru dalam SE itu, yakni mewajibkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, tidak membolehkan masyarakat untuk keluar karantina hingga hasil PCR keluar.

Isi SE Satgas COVID-19: Unduh Aplikasi hingga Surat Bebas Influenza
Sejumlah warga mengikuti rapid test Covid-19 gratis di Terowongan Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan ketentuan baru mengenai perjalanan orang dalam masa adaptasi COVID-19 dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Sejumlah ketentuan baru dimasukkan dalam edaran tersebut, yakni mewajibkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, tidak membolehkan masyarakat untuk keluar karantina hingga hasil PCR keluar dan membolehkan daerah untuk melarang perjalanan orang.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo pada 6 Juni 2020 itu, pemerintah mengubah pengertian dan latar belakang pengaturan. Salah satu faktor adalah pembukaan sebagian sektor di tengah pandemi COVID-19.

"Bahwa dengan dibukanya kembali sebagian sektor kehidupan masyarakat pada masa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka akan berimplikasi pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru," bunyi poin A ayat 1 surat tersebut.

Penerbitan surat edaran juga dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dan meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Surat tersebut menyatakan setiap individu kembali diwajibkan untuk memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan. Khusus perjalanan dalam negeri, setiap orang wajib menunjukkan tanda pengenal, surat keterangan uji tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif paling lambat 7 hari terakhir.

Pemerintah kembali mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan bebas influenza sebagai pengganti hasil PCR atau rapid test bagi daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan rapid test atau PCR.

"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid-test," kutip poin F ayat 2 angka 3 surat edaran.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi mereka beraktivitas di bagian komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Kemudian, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi peduli lindungi di telepon seluler.

Sementara itu, bagi orang-orang yang datang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR apabila belum pernah melakukan tes PCR atau tidak melakukan tes PCR.

Pemerintah mengecualikan pemeriksaan tes PCR jika pos perbatasan tidak memiliki peralatan PCR. Pemeriksaan diganti dengan rapid test atau surat keterangan bebas influenza. Namun kebijakan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang sudah beraktivitas antar-batas dengan menunjukkan surat keterangan bebas influenza.

Pemerintah menyatakan tidak akan membebaskan warga yang datang dari luar negeri sampai hasil keluar. Masyarakat yang dari luar negeri bisa memilih dikarantina di tempat khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina yang mendapat sertifikasi pemerintah.

Dalam pelaksanaan aturan, otoritas transportasi dibantu TNI-Polri melakukan pengendalian perjalanan. Pemerintah pun bisa menghentikan dan/atau melarang perjalanan atas dasar surat edaran. Sementara itu, warga yang mempunyai gejala influenza atau reaktif terhadap tes positif langsung dikarantina.

Edaran tersebut dibenarkan tim gugus tugas. Surat tersebut menggantikan Surat Edaran Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku," bunyi keterangan tertulis tim komunikasi gugus tugas, Senin.

Surat edaran menerbitkan empat kriteria dan syarat perjalanan. Penerapan protokol (pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan) wajib diterapkan dalam pelaksanaan perjalanan).

Selain itu, persyaratan wajib adalah masyarakat harus membawa surat keterangan hasil uji PCR dengan hasil negatif setidaknya 7 hari terakhir atau uji keterangan rapid test paling lambat 3 hari sebelum keberangkatan.

Surat edaran juga memberikan hak bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri dan penyelenggara transportasi untuk mengendalikan penumpang.

“Pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan," kutip bunyi keterangan gugus tugas, Senin (8/6/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz