tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan bahwa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan, Pemprov juga memiliki bukti kuat adanya pelanggaran berupa peredaran narkoba di tempat tersebut.
Pernyataan tersebut ia lontarkan untuk membantah manajemen Diskotek Exotic yang merasa keberatan dan mengklaim tak ada peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Hingga saat ini manajemen masih menganggap pencabutan TDUP dilakukan karena adanya kematian seorang karyawan yang diduga over dosis. Sementara kata Sandiaga, bukti pelanggaran tersebut didapatkan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Silakan diproses. Kami bergerak berdasarkan bukti kuat yang disampaikan oleh BNNP [Badan Narkotika Nasional Provinsi]," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Pencabutan TDUP Exotic dilakukan berbarengan dengan pencabutan TDUP Karaoke Sense, yang berlokasi di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pencabutan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi pada Kamis, 12 April lalu.
Pemprov memberikan tenggat waktu bagi pengelola Diskotek Exotic untuk menutup usahanya secara mandiri dalam waktu enam hari hingga hari, 18 April 2018. Baik Karaoke Sense maupun Exotic, menurut Edy Junaedi, berada di bawah satu manajemen.
Namun, kata Sandiaga, hingga saat ini Pemprov belum menurunkan tim untuk memastikan penutupan usaha hiburan malam tersebut. Dirinya juga masih harus berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol-PP.
"Kemarin kan diberikan waktu mereka untuk berberes dan sosialisasi ke karyawannya. Jadi kita lihat hari ini. Saya lagi menunggu laporan dari PTSP dan Disparbud," ujar Sandiaga.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora