tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprpov) DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Untuk Pariwisata (TDUP) dari tempat hiburan malam Exotic Paradise.
Pemprov dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mengeluarkan surat bernomor 3262/-1.858.25 pada 12 April 2018. Isinya mencabut TDUP PT. Exotic Paradise dan juga dan memohon agar tempat usaha tersebut bisa ditutup secara mandiri paling lambat 18 April 2018.
Ketika dikonfirmasi kepada wartawan, Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengakui surat tersebut. Ia mengatakan alasan pencabutan TDUP tersebut adalah karena Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan adanya peredaran narkoba di tempat tersebut.
"Buktinya sudah BNN kan itu. Ya itu sudah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan?"ungkap Edy Junaedi pada Jumat (13/4/2018).
Selain kepada pihak menajemen Exotic Junaedi, Edy menambahkan pihaknya juga telah menyampaikan surat tersebut kepada Dinas Satpol PP dan juga Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah. Satpol PP sudah. Sudah kordinasi. Ke Pak Gubernur [Anies Baswedan] pasti sudah lapor," ucapnya.
Hal tersebut tidak dibantah oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), ia mengakui, mengetahui surat tersebut dan secara tegas telah menutup tempat hiburan malam tersebut.
"Kami langsung tutup sekarang. Kami langsung turunkan rekomendasinya, cabut perizinan. Kalau misalnya ada yang coba-coba mengedarkan narkoba sebagai bagian ada distribusi narkoba, kami akan tindak tegas. Tidak ada harga mati," ucap Sandiaga.
Pada 27 Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel yang membawahi manajemen Alexis Hotel. Pengumuman ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah surat penutupan paksa Alexis bocor pada pekan lalu.
Penutupan paksa ditunda menyusul beredarnya surat Satpol-PP DKI Jakarta yang meminta penambahan pasukan kepada instansi kepolisian dan TNI.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan Ancol Hotel menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 bulan Maret telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 1," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, kata Anies, Pemprov memberi batas waktu sampai 28 Maret kepada PT Grand Ancol untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari