Menuju konten utama

Sandiaga Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Lahan

Penyidik kepolisian masih membutuhkan keterangan Sandiaga terkait dugaan penggelapan dan penipuan lahan tanah di Curug.

Sandiaga Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Penggelapan Lahan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lanjutan terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah lahan tanah di Curug, Tangerang, Banten.

"Agenda pemeriksaan [Selasa] pukul 14.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan penyidik kepolisian masih membutuhkan keterangan Sandiaga sehingga mengagendakan kembali pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan Sandiaga diungkapkan Argo terkait penjualan aset perusahaan yang pernah dipimpin Sandiaga bersama rekan bisnisnya, yakni Andreas Tjahjadi.

Sandiaga Uno sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (30/1/2018) dengan status sebagai saksi untuk Andreas.

Sandiaga yang berstatus sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan tersebut membantah terlibat tindak pidana bersama Andreas.

"Ini masalah nyata dan ada unsur perdata kebetulan gugatan perdata sedang berlangsung," tutur Sandiaga.

Sebelumnya, pengusaha Jhoni Hidayat melalui memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Andreas Tjahjadi, rekan Sandiaga, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor Djoni Hidajat.

Padahal sebelumnya pihak Andreas, melalui kuasa hukumnya, P Parulian, mengatakan PT Japirex merupakan pemilik tanah tersebut. PT Japirex adalah perusahaan industri rotan, di mana Sandiaga menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

Sandiaga menyatakan bahwa dirinya tak khawatir atas semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, semua masalah yang ada di Jakarta tidak pernah ia tutupi dan tak ada sangkut pautnya dengan dirinya sebagai mantan komisaris perusahaan tersebut.

"Walaupun ini masalah beberapa tahun lalu akan kita berikan keterangan kooperatif," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari