Menuju konten utama

Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penggelapan lahan di Curug berhubungan dengan penjualan aset berupa tanah dalam proses likuidasi PT Japirex.

Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Umim Polda Metro Jaya hari Kamis (18/1/2018) sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pengelapan tanah di Curug, Tangerang.

Sandiaga datang menggunakan mobil dinasnya ditemani 2 orang pada sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Sandi lebih awal 45 menit karena ia dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 13.00. Sandiaga berjalan tanpa pengawalan khusus melewati awak media. Ia terlihat santai dan menebar senyum sambil menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan Ditreskrimum PMJ.

Sandiaga sebetulnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor saat kasus penipuan dan penggelapan lahan ini masih dalam tahap penyelidikan. Ketika ditanyai komentarnya perihal pemeriksaannya kali ini, ia tak mau berspekulasi.

"Nanti ya statementnya setelah ini (pemeriksaan)," katanya kepada awak media.

Saat hadir dan ditanya terkait berkas apa yang akan diberikan pada penyidik pada saat pemeriksaan, Sandiaga menyatakan tak membawa alat bukti apapun. Ia memang terlihat mengenakan baju batik yang dikenakannya untuk bekerja seperti biasanya, berikut juga kartu identitas yang tergantung di bagian dadanya. Tangannya tak menggenggam berkas apapun.

"Tidak, saya tak bawa apa-apa," katanya singkat.

Sandiaga dipanggil kembali untuk kedua kalinya melalui surat yang diteken oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Senin, (15/1/2018). Surat pemanggilan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/2872/IX/2017/Ditreskrimum 25 September 2017.

Kasus dugaan penggelapan lahan ini berhubungan dengan penjualan aset berupa tanah dalam proses likuidasi PT Japirex. Pada kasus yang sama, Sandiaga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Oktober 2017. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga dari Adams & Co, meminta agar pemeriksaan kliennya sebagai saksi terlapor ditunda hingga setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polisi lalu menjadwalkan kembali pemanggilan kedua yakni hari ini.

Pemeriksaan kali ini untuk melanjutkan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya terhadap 2 laporan yang terkait dengan Sandiaga. Kedua laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Djoni Hidajat, yakni Fransiska Kumalawati.

Laporan pertama dibuat pada 8 Maret 2017 bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pada laporan pertama ini, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Di kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka.

Sedangkan laporan kedua masuk pada 8 Januari 2018 bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan dari Fransiska Kumalawati pada 11 Januari 2018 itu menuduh Sandiaga dan Andreas terlibat dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan ini terkait dengan sertifikat yang dibalik nama dari Djoni Hidajat ke PT Japirex.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora