tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis besok (18/1/2018). Polisi akan memeriksa Sandiaga sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pengelapan tanah di Curug, Tangerang.
"Saya akan berikan keterangan, saya tentunya akan memberikan 'full discloser' tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam (17/1/2018) seperti dikutip Antara.
Menurut Sandiaga, dirinya akan mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Dia memilih didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI karena posisinya saat ini adalah Wakil Gubernur Jakarta.
“Saya akan didampingi pengacara dari Biro Hukum (Pemprov DKI). Besok rencananya (mendatangi Polda) setelah membuka dan memimpin rapat di kantor Wapres mengenai kemiskinan," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya dikirim ke alamat kediaman orang tuanya. Ia mengatakan ibunya, Mien Uno sempat khawatir dengan kedatangan surat panggilan itu.
"Kami menerima akhirnya pagi-pagi surat panggilan dari kepolisian daerah, rupanya dikirim ke rumah orang tua saya. Jadi bikin ibu saya deg-degan dan saya mohon maaf ke ibu, dan saya sampaikan enggak usah takut ini bukan tentang saya di Pemprov," kata Sandiaga.
Ia mengimbuhkan kasus ini berkaitan dengan peristiwa belasan tahun lalu. Selain itu, kasus tersebut bermula dari perseteruan dua kubu pengusaha besar dan likuidasi sebuah perusahaan. "Dan ini adalah perdata sebetulnya tidak ada hubungannya (dengan pidana),” ujar dia.
Kasus dugaan penggelapan lahan ini berhubungan dengan penjualan aset berupa tanah dalam proses likuidasi PT Japirex. Pada kasus yang sama, Sandiaga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Oktober 2017. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga dari Adams & Co, meminta agar pemeriksaan kliennya sebagai saksi terlapor ditunda hingga setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polisi lalu menjadwalkan kembali pemanggilan kedua pada Kamis besok.
Pemeriksaan kali ini untuk melanjutkan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya terhadap 2 laporan yang terkait dengan Sandiaga. Kedua laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Djoni Hidajat, yakni Fransiska Kumalawati.
Laporan pertama dibuat pada 8 Maret 2017 lalu bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pada laporan pertama ini, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Di kasus ini, polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka.
Sedangkan laporan kedua masuk pada 8 Januari 2018 bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan dari Fransiska Kumalawati pada 11 Januari 2018 itu menuduh Sandiaga dan Andreas terlibat dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Laporan ini terkait dengan sertifikat yang dibalik nama dari Djoni Hidajat ke PT Japirex.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom