tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis pekan ini (18/1/2018).
Menurut Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Sandiaga akan dimintai keterangan mengenai kasus penjualan aset berupa tanah milik PT Japirex. Pada kasus ini, Sandiaga berstatus sebagai saksi terlapor.
Tapi, Argo mengaku belum bisa memastikan terkait kedatangan Sandiaga. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Sandiaga tentang kedatangannya di agenda pemeriksaan tersebut.
"Ya tanggal 18 dijadwalkan datang. Tunggu saja nanti. Harinya juga belum," kata Argo pada Selasa (16/1/2018).
Sebelumnya, Sandiaga telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Oktober 2017 silam. Pada saat itu, kuasa hukum Sandiaga dari Adams & Co, meminta agar pemeriksaan kliennya sebagai saksi terlapor ditunda hingga setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Polisi mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua lusa pada Kamis mendatang.
Pemeriksaan kali ini untuk melanjutkan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya terhadap 2 laporan sekaligus yang terkait dengan Sandiaga. Kedua laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Djoni Hidajat, yakni Fransiska Kumalawati.
Laporan pertama dibuat pada 8 Maret 2017 lalu bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pada laporan pertama ini, Sandiaga dan rekan bisnisnya, yakni Andreas Tjahjadi dilaporkan terlibat dalam dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada kasus penjualan aset tanah milik PT Japirex. Djoni mengklaim sebagian lahan yang dijual oleh manajemen PT Japirex adalah miliknya dan merupakan titipan mendiang Happy Soeryadjaya, istri pertama pengusaha Edward Soeryadjaya.
Pada laporan pertama, tahapan penyelidikan sudah naik menjadi penyidikan pada September 2017 lalu dengan menetapkan status Andreas Tjahjadi sebagai tersangka.
Sedangkan laporan kedua masuk pada 8 Januari 2018 bernomor LP/109/2018/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan kedua, yang juga dilayangkan oleh pengacara Fransiska Kumalawati, pada 11 Januari 2018 lalu, itu menuduh Sandiaga terlibat dalam pemalsuan keterangan dalam akta otentik pada sertifikat milik PT Japirex. Kasus ini juga masih berkaitan dengan penjualan lahan PT Japirex.
Penjualan lahan terjadi pada 2012 lalu. Mengenai PT Japirex, perusahaan ini sudah dilikuidasi pada 2009 lalu sehingga aset-asetnya dijual. Ketua Tim likuidasi perusahaan ini adalah Andreas Tjahjadi. Sementara posisi Sandiaga di PT Japirex tercatat sebagai komisaris bersama Effendi Pasaribu. Sementara Andreas Tjahjadi menjabat direktur utama di PT Japirex bersama dua direktur lain, yakni Djoni Hidajat dan Triseptika Maryulyn.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom