Menuju konten utama

Sandiaga: Dana Kompensasi Bau Sampah Bantar Gebang Cair Pekan Ini

Pencarian uang kompensasi bau sampah Bantar Gebang itu terkendala lantaran penggunaan dana tahun sebelumnya belum dilaporkan ke DKI Jakarta.

Sandiaga: Dana Kompensasi Bau Sampah Bantar Gebang Cair Pekan Ini
Warga beraktivitas di permukiman penduduk dekat lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/1/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan dana kompensasi bau sampah bagi warga di sekitar Tempat Penampungan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, akan digelontorkan pekan ini.

Pencarian uang kompensasi itu terkendala lantaran penggunaan dana tahun sebelumnya belum dilaporkan ke DKI Jakarta.

"Minggu ini akan selesai proses penyiapan laporan pengguna dana yang sebelumnya, sehingga kami bisa gelontorkan dana yg selanjutnya. Insyallah minggu ini selesai," kata Sandiaga di Jakarta Smart City, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Belum turunnya uang kompensasi itu sempat membuat ribuan warga di sekitar TPST Bantar Gebang mengeluh ke Pemprov DKI. Namun, Sandiaga meminta warga bersabar lantaran penyusunan laporan penggunaan dana kompensasi memang tak mudah.

Hal itu, bagaimana pun, tetap wajib dilaporkan sebagai syarat pencairan dana berkaitan dengan prinsip governance dalam birokrasi.

Sandiaga juga sempat meminta Pemkot Bekasi menalangi terlebih dahulu dana tersebut sebelum DKI mencairkannya. Dana kompensasi bau sampah Rp600 ribu per keluarga per triwulan belum cair sejak awal 2018.

"Jumlah [kompensasi yang dianggarkan] Rp 202,9 miliar. Intinya Rp600 ribu kali 18 ribu kepala keluarga," kata mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi telah membatalkan rencana untuk menalangi dana kompensasi bau sampah Bantar Gebang itu. Disebutkan bahwa warga lebih berharap memperoleh dana talangan dari Pemprov DKI karena besarannya penuh, sedangkan dari Pemkot Bekasi besarannya hanya separuhnya.

Adapun uang kompensasi yang diberikan DKI ke warga setempat sebesar Rp200.000 per bulan yang belum dibayarkan DKI sejak Januari hingga Mei 2018.

Keterlambatan pencairan dana kompensasi kepada 18.000 warga di Kecaatan Bantargebang itu dikarenakan keterlambatan laporan pertanggungjawaban Pemkot Bekasi atas dana bantuan hibah kemitraan 2017.

Untuk itu, warga terdampak bau sampah TPST Bantargebang sepakat memberikan tenggat waktu pencairan ke Pemprov DKI Jakarta selama 14 hari pascapertemuan pada 15 Mei, demikian dilansir Antara.

Dana yang diberikan oleh DKI secara keseluruhan sebesar Rp194 miliar, untuk uang kompensasi bau sekitar Rp138 miliar, dan sisanya Rp56 miliar untuk perbaikan infrastruktur di wilayah setempat.

Baca juga artikel terkait SAMPAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari