tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri untuk membahas mengenai permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Jakarta.
Menaker mangatakan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas tentang topik pengupahan yang meliputi bagaimana menjaga agar iklim usaha di Jakarta tetap baik, kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah.
"Hari ini saya dikunjungi sama Pak Sandiaga Uno. Pastinya kita membahas persoalan-persoalan yang menjadi tanggungjawab saya, yaitu persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana kita mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik," kata Hanif usai menerima Wagub DKI Jakarta di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 mengenai Pengupahan, Hanif mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita sudah minta kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, yang berkewajiban untuk menetapkan UMP setiap tahunnya merujuk pada peraturan perundang-undangan. Saya sudah surati mereka dan sudah memberi data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan data lainnya yang diperlukan," jelasnya seperti dikutip Antara.
Menurutnya, para pekerja tidak perlu melakukan demonstrasi sebab setiap tahunnya upah pasti naik dengan pendekatan semua para pihak diuntungkan atau menang (win win solution).
"Kalau soal PP 78 kan memberikan kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun bersifat prediktif. Kenaikannya sesuai dengan formulasi. Dengan begini sudah merupakan sesuatu yang bersifat win-win solution," ungkapnya.
Hanif berharap dengan adanya peraturan yang mampu memberikan keuntungan kepada semua pihak, dunia usaha akan terus mengalami perkembangan, lapangan kerja tercipta, dan angkatan kerja baru bisa terserap.
"Yang kita pikirkan bukan hanya yang sudah bekerja, tetapi juga mereka yang belum bekerja. Jangan sampai yang sudah bekerja menghambat yang belum bekerja," katanya.
Ia menekankan bahwa pekerja alih daya (outsourching) yang terikat kontrak kerja juga menerima upah sesuai dengan UMP.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan saat ini masih memproses besaran UMP 2018 mendatang.
"Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan Insyaallah hasilnya akan selesai, dan pastinya terbuka, transparan dan berkeadilan," katanya.
Saat ini pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara pasti angka besaran UMP, namun kebijakan yang akan diambilnya akan berbasis data, dan memperhitungkan perbaikan (upgading).
"Kita tidak bicara angka, kita hanya bicara mengenai mekanisme. Tentunya ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak, akan di-review. Jadi, itu yang kita bicarakan. Kebijakan ini berbasis data, makanya saya bawa juga tim Jakarta Smart City," tutup Sandiaga Uno.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra