tirto.id - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar jika Sandiaga Uno kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan.
Adi menjelaskan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
"Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur," ujar Adi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019) sebagaimana diberitakan Antara.
Menurutnya, secara politik, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru. Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respons dari DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar.
Adi menilai kembalinya Sandiaga ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah.
"Saya kira perjalanannya sejauh ini sudah betul, mencitrakan diri sebagai politisi nasional, memposisikan diri dan citranya sudah mantap. Dan publik berharap Sandi tidak selesai hanya karena kalah sebagai cawapres karena dia politisi muda yang pintar," ujarnya.
Namun, tambahnya, kemungkinan tersebut tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk "turun kasta" dalam gengsi berpolitik.
"Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," ujar Adi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan hasil sementara penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk tingkat nasional. Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Sabtu (20/4/2019) hingga pukul 13.00 WIB tercatat baru masuk 4,65 persen dari keseluruhan pemindaian form C1 dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul dengan perolehan suara 3.974.985 atau 54,88 persen, sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 3.267.585 suara atau 45,12 persen.
Untuk memantau proses perhitungan suara masing-masing parpol, KPU juga telah memberikan izin kepada 40 lembaga survei untuk melakukan hitung cepat Pileg 2019. Empat dari 40 lembaga survei yang mengantongi dinilai punya kredibilitas dari KPU itu antara lain Saiful Mujani Riset & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, dan Cyrus Network.
Keempat lembaga survei tersebut bekerja sama dengan Tirto.id untuk menampilkan hasil quick count Pileg 2019 secara langsung (live) dan ter-update (terbaru).
Editor: Iswara N Raditya