Menuju konten utama

Samadikun Baru Bayar Rp21 Miliar dari Rp169 Miliar

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya sesuai perintah Mahkamah Agung.

Samadikun Baru Bayar Rp21 Miliar dari Rp169 Miliar
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri). Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp21 miliar dari Rp169 miliar yang harus dibayar oleh dirinya sesuai perintah Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung berharap ada iktikad baik dari Samadikun untuk membayar kewajiban uang pengganti.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/6/2016). “Sekarang dia baru mengangsur Rp21 miliar dari Rp169 miliar. Saya minta pada jajaran pidsus untuk kembali memverifikasinya,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pihaknya berharap ada itikad baik dari Samadikun Hartono beserta keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti. “Jangan dicicil kalau punya kemampuan,” kata dia.

Prasetyo mempertanyakan kenapa Samadikun tidak membayar uang secara "cash" agar tidak ada tanggungan lagi.

Terkait apakah akan melakukan perampasan paksa terhadap aset Samadikun, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan pihaknya berusaha sepersuasif mungkin dalam mengembalikan aset negara itu. “Jangan dianggap di sini kita lemah, kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz